Imam Dubay & Tim Suara Masyarakat Menggebrak: Hentikan Kriminalisasi! Barang Pemberian Kok Dipidanakan?!”

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan — Polemik kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret nama Muslimin memasuki babak baru. Tidak hanya Imam Dubay yang bersuara lantang, kini Tim Kuasa Hukum Suara Masyarakat, yakni Moh. Burhannudin, S.H., Joko Purnomo, S.H., & Partner, ikut angkat bicara dan menegaskan bahwa laporan yang dibuat oleh L berpotensi kuat sebagai kriminalisasi terhadap warga biasa yang tidak bersalah.

Kasus ini tercatat melalui LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES PEKALONGAN/POLDA JAWA TENGAH, dan diketahui melibatkan hubungan asmara terlarang antara L — seorang perempuan bersuami — dengan Muslimin.

Dalam keterangan tajamnya, Imam Dubay menegaskan bahwa kepolisian harus netral dan tidak boleh terpengaruh oleh unsur emosional pelapor.

“Saya tegaskan, ini rawan kriminalisasi. Klien saya tidak menipu, tidak menggelapkan. Semua barang diberikan murni oleh L atas dasar cinta, bukan karena dibujuk atau dirayu. Justru L yang mengajak hubungan spesial, lengkap dengan surat cinta dan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Imam Dubay juga menyinggung bahwa pelapor mencoba menarik pemberian lewat jalur pidana, sesuatu yang menurutnya tidak dibenarkan secara hukum.

Baca Juga :  Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara Brimob T.A. 2026, Kapolda Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

Tidak berhenti di situ, tim kuasa hukum tambahan dari Koalisi Suara Masyarakat — Moh. Burhannudin, S.H., Joko Purnomo, S.H. & Partner — juga turun tangan dan memberikan pernyataan tegas.

Moh. Burhannudin, S.H. menyatakan:

“Kami melihat adanya kejanggalan serius. Barang pemberian tidak dapat dipidanakan. Jika L memberi barang dengan kesadaran penuh, maka itu sudah sah berpindah tangan. Tidak ada satu unsur pun dari Pasal 372 atau Pasal 378 yang terpenuhi.”

Sementara itu, Joko Purnomo, S.H. menambahkan bahwa laporan yang dibuat L sarat motif pribadi.

“Ini lebih mirip dendam hubungan asmara, bukan tindak pidana. Hukum tidak boleh dipakai sebagai alat tekanan atau penekan. Kepolisian kami minta benar-benar objektif dan tidak terbawa drama rumah tangga.”

Tim Suara Masyarakat juga menegaskan bahwa mereka siap membawa bukti kuat, termasuk catatan komunikasi, surat cinta, dan rekam jejak hubungan spesial antara L dan Muslimin.

Baca Juga :  Dari Kelas ke Jalan Raya, Polres Parigi Moutong Perkuat Edukasi Tertib Lalu Lintas

“Jangan jadikan warga biasa sebagai korban kriminalisasi. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas kuasa hukum,
Fakta bahwa barang diberikan saat hubungan asmara sedang hangat, lalu kemudian dilaporkan ketika hubungan retak, memperkuat dugaan bahwa laporan ini bermuatan emosional, bukan berdasar unsur pidana murni.

Para kuasa hukum menegaskan bahwa:
• Barang pemberian tidak dapat ditarik lewat jalur pidana,
• Tidak ada unsur penipuan karena tidak ada tipuan,
• Tidak ada unsur penggelapan karena barang sudah menjadi milik penerima.

Koalisi Kuasa Hukum — Imam Dubay, Moh. Burhannudin S.H., Joko Purnomo S.H. & Partner — menyatakan dengan tegas:

“Hentikan kriminalisasi. Hukum tidak boleh dipakai untuk melampiaskan luka hati. Kami siap bertarung untuk menegakkan keadilan dan membuktikan bahwa Muslimin tidak bersalah.”

Kasus ini dipastikan masih berlanjut dan kini menjadi sorotan masyarakat luas karena indikasi kuat penyalahgunaan pelaporan pidana untuk urusan pribadi.red -Bayu Anggara

Berita Terkait

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru