Calon Wali Kota Tegal Terpilih Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, SuaraMasyarakatCom Wali Kota Tegal terpilih pada Pilkada 2024 kemarin DYS dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana penganiayaan oleh seorang warga Kota Tegal bernama Suprianto atau yang akrab disapa Jipri, pada Jumat 6 Desember 2024.

Jipri yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal nomor urut 3 Faruq-Ashim mengaku telah mengalami penganiayaan dipukul sebanyak dua kali di bagian pelipis pipi sebelah kanan dan satu kali di bagian kepala belakang oleh DYS.

Baca Juga :  Rampas08 Ucap Selamat kepada Kapolda Aceh Baru

Kepada media, Senin (9/12/2024) Jipri menuturkan kejadian berawal saat dirinya bersama Tim Korcam 03 sedang melakukan rapat evaluasi atas kekalahan Paslon yang didukungnya di Kafe Kaleng-Kaleng, Jalan Sukardi, Kelurahan Kemandungan RT. 4 RW 1 Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Minggu 1 Desember 2024 malam.

“Sekitar jam 20.00 WIB, Tiba-tiba DYS datang bersama temannya dan langsung menarik saya masuk ke ruang tengah, dan disitu terjadi cekcok mulut yang kemudian DYS melakukan penganiayaan kepada saya,” tutur Jipri.

Baca Juga :  *Diduga manager BMT Pradesa Mitra Mandiri ditumbalkan ; dana nasabah raib , tanggung jawab pimpinan

Setelah kejadian penganiayaan itu, saya langsung melakukan visum di RS Mitra Keluarga Tegal dan oleh dokter jaga IGD saya disarankan untuk diopname. Atas pertimbangan keluarga dan anak-anak agar diopname di RSPP Jakarta,” kata Jipri.

“Saya berharap kasus yang menimpa terhadap diri saya agar bisa ditindaklanjuti Polisi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya percayakan sepenuhnya kasus ini kepada Polri,” tandas Jipri.

Hingga berita ini ditayangkan, kami masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.

(Tim)

Penulis : Tim

Editor : Rvl

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru