Batang — Seorang warga Batang, Bayu (orang tua dari pengendara berinisial S, pemilik kendaraan dengan nomor polisi G 2081 BB), menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan seorang oknum anggota Satlantas Polres Batang yang dinilai bersikap acuh saat proses penilangan.
Penilangan tersebut tercatat dalam surat tilang dengan nomor registrasi G 5943258. Adapun anggota yang melakukan penilangan disebutkan bernama BRIPKA Wahyu T.
Menurut keterangan keluarga, proses penilangan berjalan tanpa penjelasan yang memadai. Warga yang mencoba menanyakan sertifikasi atau kewenangan petugas dalam melakukan penilangan mengaku tidak mendapat jawaban apa pun.
“Kami bukan menolak pelanggaran. Kalau anak kami salah, ya tetap salah. Kami paham soal hukum. Tapi sebagai masyarakat, kami butuh jawaban yang jelas. Ketika kami tanya soal sertifikasi petugas, polisi justru diam dan bersikap acuh,” ujar Bayu.
Ia menilai sikap tersebut tidak mencerminkan prinsip polisi yang humanis, sebagaimana sering disampaikan dalam berbagai kampanye pelayanan publik kepolisian.
“Yang kami harapkan itu polisi menjelaskan dengan baik. Jangan ketika masyarakat bertanya, malah seperti diabaikan. Itu membuat masyarakat merasa direndahkan dan tidak dihargai,” tambahnya.
Keluhan warga ini menambah daftar panjang kritik terhadap pelayanan publik kepolisian, khususnya terkait transparansi dan komunikasi saat proses penegakan hukum di jalan raya.
Dasar Hukum Penilangan di Indonesia (Agar Berita Tetap Akurat)
1. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009)
Beberapa pasal penting terkait penindakan pelanggaran lalu lintas:
Pasal 260
Pejabat polisi lalu lintas memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pasal 272
Setiap tindakan penilangan wajib dilakukan oleh petugas yang berwenang dan menggunakan surat tugas atau identitas kepolisian yang sah.
Pasal 7 & Pasal 14 ayat (1) huruf a
Polisi Lalu Lintas merupakan bagian dari fungsi kepolisian negara yang memiliki kewenangan khusus di bidang lalu lintas.
2. Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas dan Kecelakaan Lalu Lintas
Mengatur bahwa:
Petugas yang melakukan penindakan wajib menjelaskan alasan penindakan kepada masyarakat.
Pelayanan harus dilakukan secara humanis, transparan, tidak diskriminatif, dan komunikatif.
3. Sertifikasi / Kompetensi Petugas
Setiap anggota Satlantas yang berwenang menindak pelanggaran wajib melalui pelatihan khusus lalu lintas dan terdaftar dalam fungsi Lantas Polri.
Warga berhak menanyakan identitas dan kewenangan petugas, dan petugas wajib menjawabnya.
red – Bayu anggara






