SUARAMASYARAKAT.COM.//Semarang, 20 September 2025 – Terkait pemberitaan sepihak yang sempat dimuat oleh media online investigasimabes.com, Pimpinan PT. SIBAY GROUP KOMUNIKASI, Tri Septa Bayu Anggara, menyatakan kekecewaannya dan telah resmi menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik yang merugikan secara pribadi maupun profesional.
Dalam keterangannya, Bayu menyayangkan tindakan pihak media tersebut yang memuat informasi yang menurutnya tidak berdasar dan menyeret urusan pribadi ke ranah jabatan publik.
“Seharusnya sesama media saling menghargai profesi. Jangan mencampuradukkan persoalan pribadi, seperti utang piutang, dengan jabatan atau pekerjaan. Ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga mencoreng integritas pers itu sendiri,” tegas Tri Septa Bayu Anggara.
Bayu menambahkan, dirinya mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ingin memperpanjang polemik soal legalitas media. Fokus utamanya adalah bagaimana sesama profesi dapat saling menjunjung etika dan profesionalisme.
Yang menarik, berita terkait Bayu Anggara yang sempat dimuat di investigasimabes.com kini telah dihapus dari laman situs tersebut tanpa penjelasan apa pun. Langkah ini justru menimbulkan dugaan bahwa ada kejanggalan dalam proses pemberitaan yang dilakukan oleh pihak media tersebut.
Tindak Lanjut Hukum dan Pelanggaran yang Dilaporkan
Kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Siber berdasarkan surat resmi dengan nomor B/1012/IX/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup:
• Pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
• Pelanggaran kode etik jurnalistik, yang bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, di mana jurnalis wajib menyajikan berita secara faktual, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
• Penyalahgunaan media untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi melanggar asas kepentingan umum dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Tri Septa Bayu Anggara dan tim hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pribadi, reputasi perusahaan, serta untuk menjaga marwah profesi jurnalis yang sesungguhnya.
Tri Septa Bayu Anggara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah, khususnya jajaran Direktorat Reserse Siber, atas respon cepat dan langkah profesional dalam menangani laporan ini.
“Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada Polda Jawa Tengah atas upaya hukum yang sudah dilakukan. Ini menjadi bukti nyata bahwa hukum masih menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat, termasuk insan pers yang bekerja secara profesional,” ujar Bayu.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para pelaku media, agar tidak menyalahgunakan kekuatan informasi untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan orang lain.
PT. SIBAY GROUP KOMUNIKA tetap berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip jurnalisme yang beretika, membangun, dan bertanggung jawab kepada publik. Red – Sibay