Pekalongan – suaramasyarakat.com//— Meski telah dihubungi langsung oleh Pimpinan SuaraMasyarakat.com, oknum anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonopringgo berinisial HA tetap bersikukuh menyatakan tidak pernah meminta uang kepada warga berinisial E. Namun bantahan tersebut berseberangan dengan bukti percakapan (chat) dan aliran dana yang diungkap korban.
Dalam sambungan telepon kepada Pimpinan SuaraMasyarakat.com, HA menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang bensin maupun bentuk permintaan uang lainnya. Pernyataan itu disampaikan setelah pemberitaan terkait dugaan permintaan uang mencuat ke publik.
Namun E, warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti chat berisi kalimat permintaan yang jelas dari oknum Reskrim Polsek Wonopringgo tersebut.
“Dia bilang tidak pernah minta, tapi di chat ada kalimat yang jelas meminta. Itu fakta,” tegas E.
E mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya berstatus sebagai teradu dalam perkara yang ditangani HA. Dalam kondisi tertekan, E mengaku melakukan dua kali transfer uang, masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp700.000.
Menurut E, hingga kini tidak pernah ada penjelasan resmi terkait tujuan permintaan uang tersebut. Bantahan HA yang disampaikan melalui telepon dinilai tidak menjawab substansi, khususnya terkait bukti percakapan dan aliran dana.
Kontradiksi antara bantahan oknum Reskrim Polsek Wonopringgo HA dan bukti yang dimiliki korban memicu sorotan tajam publik. Masyarakat mendesak agar Propam Polres Pekalongan maupun Polda Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk penelusuran jejak digital komunikasi dan transfer keuangan.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Perkap Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Perkap Polri Nomor 14 Tahun 2011, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Wonopringgo dan Polres Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan untuk kepentingan publik dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi: Bayu Anggara
SuaraMasyarakat.com






