Eddi Arnaidi Harahap, Ketua ATCW Aceh Tamiang
Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com // Terkesan lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), Ketua Aceh Tamiang Coruption Watch (ATCW), Eddi Arnaidi Harahap meminta kepada Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Fahmi, M.H. segera copot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia, dr. Andika Putra.
Direktur RSUD Muda Sedia Acrh Tamiang, dr. Andika Putra
Selain itu, Direktur RSUD Muda Sedia itu banyak dilaporkan terindikasi gagal menciptakan pelayanan kesehatan (Yankes) bagi masyarakat terutama bagi pasien dari kelas II dan kelas III di rumah sakit kebanggaan daerah berjuluk Bumi Muda Sedia tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua ATCW tersebut kepada media melalui pers rilisnya, Selasa, 14 Oktober 2025, berkaitan peristiwa meninggalnya pegawai RSUD Muda Sedia, Trioko Pranolo (44) hingga 3 (tiga) hari baru diketahui di salah satu Laboratorium rumah sakit tersebut.
Ketua ATCW, Eddi Arnaldi Harahap merasa geram terhadap direktur RSUD, dr. Andika yang merasa lepas tangan terhadap tupoksi tugasnya.
Lanjut Ketua ATCW, Eddi Arnaidi, Harahap, “Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang seharusnya jangan terkesan bertindak seperti INAFIS mau mengungkap kematian almarhum Triono Pranolo diketahui sudah 3 hari baru ditemukan setelah meninggal dunia,” ungkapnya.
Kata Eddi, biarlah kepolisian yang melakukan penyelidikan tersebut karena hal tersebut memang tugas polri dan sudah ada mekanisme dari instansi penegak itu melaksanakan Tupoksinya.
Selanjutnya, Eddi meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar segera mencopot jabatan Direktur RSUD Muda Sedia secepatnya, guna terwujudnya tata kelola serta efektifnya fungsi pengawasan dilingkungan rumah sakit kebanggaan Tanah Bumi Muda Sedia menuju kearah lebih baik.
Dijelaskan Ketua ATCW, Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) direktur rumah sakit adalah memimpin dan mengelola seluruh operasional rumah sakit, termasuk menetapkan kebijakan, mengawasi pelayanan kesehatan, mengelola sumber daya manusia dan keuangan, serta memastikan visi dan misi rumah sakit tercapai.
“Direktur rumah sakit bertanggung jawab atas seluruh aspek operasional, mulai dari pelayanan medis hingga administrasi, serta bertugas mengkoordinasikan seluruh unit kerja untuk mencapai tujuan rumah sakit,” jelas Eddi Arnaidi Harahap.
Sebelumnya, sambung Eddi Arnaidi, pihaknya juga telah banyak mendapatkan laporan keluhan pelayanan medis oleh para oknum tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang.
“Jadi sudah sangat layak untuk dilakukan penyegaran dan perubahan dalam tata kelola manajerial serta kontrol pelayanan di RSUD Muda Sedia tersebut,” pinta Ketua ATCW mengakhiri.*
Reporter : SurPa