Terkait PAW Anggota BPD Meunye Peut, Ini Jawaban Harwin, SH.i, Ketua Tuha Peut Bungkam

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – SuaraMasyarakat.com //Polemik dugaan praktik Maladministrasi oleh para pejabat Desa Meunye Peut Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kantor Camat Meurah Mulia, Harwin, SH.i, sampaikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya.

Hal itu disampaikan Kasi Pem, Harwin pada Sabtu (08/02/26) via chat WhatsApp pribadinya kepada korban Muhammad Jakfar, awalnya sempat ditelepon oleh Harwin, namun karena hp Muhammad Jakfar sedang dicas, akhirnya terbangun komunikasi via chat.

Bagini Harwin memulai menjelaskan, “Pada berita awal yang melibatkan saya atas nama dinas untuk pergantian antar waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa (Gampong) Meunye Peut disampaikan oleh Ketua Tuha Peut dan Geuchik Desa Meunye Peut,” ujar Harwin, S.H.i

Sambung Kasi Pem, bahwa usulan nama yang mereka usulkan adalah hasil musyawarah di desa dibuktikan adanya daftar hadir.

“Untuk hasil waktu musyawarah rekrut Tuha Peut awal suara seri M. Jakfar dengan Muslem AR tidak disampaikan kepada kami, dan bahkan kita sudah pernah duduk dikantor dengan Geuchik, semua kita kembalikan ke Geuchik,” kata Kasi Pem Kantor Camat Meurah Mulia.

Baca Juga :  SAPA Minta APH Selidiki Pengelolaan Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Diduga Tidak Transparan

Lanjut Harwin, sebelumnya, Geuchik dan Ketua Tuha Peut menyampaikan bahwa ada anggota Tuha Peut yang tidak aktif, “Saya sampaikan segera PAW dan saya sampaikan aturannya,” sebut Harwin.

Lebih lanjut, “Kalau ada anggota yang tidak terpilih waktu rekrut sebelum dilakukan pemilihan, itu dulu diambil sebagai pengganti PAW, seperti kita bahan waktu kita duduk dikantor,” ungkap Harwin.

“Ternyata pada saat mereka (Geuchik) dan Ketua Tuha Peut) menyerahkan berkas ke kantor sudah lain lagi diperbuat, mana kita tau tidak dikerjakan apa yang kita sarankan, terlebih lagi pihak kecamatan tidak terlibat dalam musyawarah PAW itu, demikian saja bang,” jelas Harwin, S.H.i.

Sementara pihak korban Muhammad Jakfar (M. Jakfar) mengaku pada saat musyawarah PAW anggota Tuha Peut Gampong (TPG) di Desa Meunje Peut tidak diundang oleh pemerintah desa (Gampong).

“Saya tidak diundang untuk musyawarah PAW anggota Tuha Peut oleh Geuchik, Ketua Tuha Peut dan perangkatnya, sementara yang diajukan adalah nama saya sesuai aturan berlaku,” kata M. Jakfar kepada media, Senin, 10 Februari 2026.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban: Diduga Pelaku Percobaan Pembunuhan di Boyolali Masih Menghindari Penegakan Hukum, Polisi Diminta Bertindak Cepat

Kata M. Jakfar, “Saya tujuannya mengangkat permasalahan ini kembali bukan untuk menjelekkan desa saya, tetapi kita harus meluruskan aturan selama ini sudah carut-marut dibuat oleh Geuchik (Kades) Asnawi beserta kroninya,” terangnya.

“Kami menduga pengangkatan Taufik sebagai PAW anggota Tuha Peut tidak lain karena untuk mengamankan posisi Geuchik Meunje Peut, Asnawi dari dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran desa selama ini,” ungkap M. Jakfar, diketahui pernah menjabat Ketua Forum Geuchik di Meurah Mulia.

Menurutnya, “Kalau saya jadi anggota Tuha Peut tentunya saya protes kebijakan dan dugaan pelanggaran hukum dilakukannya selama ini, kami sangat banyak sudah mengumpulkan alat bukti untuk melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang jabatan Geuchik Asnawi,” terang M. Jakfar selaku korban.

Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Meunye Peut, Muhammwd Yanis dikonfirmasi pihak media pada Rabu (11/02/26) via pesan WhatsApp miliknya, hingga berita ini diterbitkan terkesan masih bungkam alias tidak merespon atau menjawab apapun.*

Reporter : S. Adi P

Berita Terkait

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Berita Terbaru