Tambang Galian C di Donggala Disorot, Izin dan Dampak Asap Jadi Perhatian

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Donggala, Sulteng – suaramasyarakat.com // Aktivitas perusahaan tambang pasir atau galian C di Kabupaten Donggala menjadi sorotan terkait dugaan persoalan perizinan serta asap yang ditimbulkan dan dinilai mengganggu pengguna jalan raya.

Menindaklanjuti hal tersebut, media ini mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (20/10/2026) untuk meminta keterangan terkait pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Donggala.

Dalam kunjungan tersebut, media ini berkomunikasi dengan Yudhi, staf yang mewakili Kepala Bidang Pertambangan, Sultan, yang saat itu sedang mengikuti rapat.

Baca Juga :  Kapolres Gorontalo Hadiri Undangan KPUD Terkait Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kabupaten Gorontalo.

Yudhi menjelaskan bahwa dirinya hanya dapat memberikan gambaran umum terkait kondisi perizinan tambang galian C di wilayah tersebut.

“Untuk tambang galian C, sebagian sudah memiliki izin dan sebagian lainnya belum,” ujarnya kepada media ini.

Ia menambahkan, upaya penertiban perizinan telah dilakukan. Apabila masyarakat menemukan aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki izin, ia menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Terkait asap yang dikeluhkan karena dinilai mengganggu aktivitas pengendara di jalan raya, Yudhi menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah melakukan upaya untuk mengurangi gangguan terhadap pengguna jalan.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Tanpa Izin Berdampak pada Ketersediaan Kayu di Tolitoli

“Dan sudah mereka lakukan, untuk tidak mengganggu pengguna jalan atau jalan raya di wilayah Kabupaten Donggala,” ucapnya.

Meski demikian, informasi lebih lanjut mengenai pengawasan perizinan, langkah penertiban, serta upaya penanganan dampak asap dari aktivitas pertambangan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.

Yudhi menyarankan agar media ini menghubungi langsung Kepala Bidang Pertambangan, Sultan, untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap setelah rapat selesai.*

Yuda

Berita Terkait

PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan
Jumat Keliling Polres Tolitoli, Kapolres Tampung Aspirasi Masyarakat
Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon
Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar
Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek
Aktivitas Pelayaran Mulai Berjalan di Pelabuhan Leok, Kapal Kargo Angkut Semen dan Kopra
Tambang Emas di Hutan Lindung Paleleh Barat Diduga Ilegal, Pemkab Buol Sebut Sudah Dibahas
Lapas Leok Maksimalkan Pembinaan Keagamaan dan Keterampilan Warga Binaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:35 WIB

PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Jumat Keliling Polres Tolitoli, Kapolres Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek

Berita Terbaru