Satreskrim Polres Tegal Kota Buktikan Pelayanan Cepat, Tangani Kasus Dugaan Penipuan Motor

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaramasyarakat.com//Tegal, 4 November 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kali ini, Satreskrim menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialami oleh seorang warga Kabupaten Batang.

Korban bernama Ari Rizkiyanto, warga Bandar, Kabupaten Batang, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial H, warga Kauman, Kabupaten Batang. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Megapro dengan nomor polisi G 5235 GL, serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: 412/XI/2025/RES TEGAL KOTA, tertanggal 4 November 2025.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Dampingi Wagub Aceh Tinjau Kesiapan MTQ XXXVII, Pastikan Pengamanan Optimal dan Sinergi Lintas Instansi

Menurut keterangan korban, sepeda motor tersebut diambil oleh terduga pelaku tanpa seizin pemiliknya. Atas kejadian tersebut, korban langsung mengadukan perkara ini ke Polres Tegal Kota guna mendapatkan perlindungan hukum.

Pihak Satreskrim Polres Tegal Kota dengan sigap menerima laporan dan memberikan pelayanan dengan baik serta profesional, sesuai dengan komitmen “Polisi Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Satreskrim Polres tegal kota menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan kami proses secara profesional dan proporsional. Kasus ini tengah kami dalami, dan semua pihak akan kami mintai keterangan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.

 

Tindakan mengambil kendaraan bermotor tanpa izin pemiliknya dan disertai unsur penipuan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara; dan/atau
• Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, apabila terbukti mengambil barang milik orang lain tanpa hak.

Baca Juga :  Kapolres Tojo Una-Una Tinjau Pembangunan SPPG Polri, Siap Layani Sekolah Ratolindo

Kasus ini diharapkan dapat segera diungkap secara tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi atau menyerahkan barang berharga kepada pihak lain.

Dengan penanganan yang cepat dan responsif ini, Satreskrim Polres Tegal Kota kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru