Revenge! Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – suaramasyarakat.com // Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan sejumlah hakim yang memvonis dirinya 4,5 Tahun Penjara dalam kasus korupsi impor gula Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Pelaporan ini dilakukan usai Tom mendapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Pelaporan itu dibenarkan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

“Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” kata Ari saat menjemput Tom keluar dari Rutan Cipinang, Jumat, 1 Agustus 2025.

Amir berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Timur Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2025, Bupati: Santri Penjaga Peradaban Bangsa

Tim kuasa hukum Tom, menilai Hakim yang memutus perkara ini tak profesional sehingga perlu pemeriksaan oleh MA.

“Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujar dia.

Adapun hakim-hakim yang dilaporkan yakni Adapun Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Baca Juga :  Pemulihan Pasca Konflik Berbasis Aksi Iklim, Ini Model Ditawarkan Aceh Tamiang

Tom sebelumnya divonis bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.*

Reporter : Yudha

Berita Terkait

Dr. Conie Pania Putri Kecam Kekerasan terhadap Dua Jurnalis, Kapolda Sumsel Amankan Tiga Terduga Pelaku
Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Jadi Menko Polkam
Suaramasyarakat.com Ucapkan Selamat atas Penunjukan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
YBH SUMSEL BERKEADILAN Somasi BRI lakukan Mafia Dalam Pencairan Fasilitas Kredit.
DPD dan DPP Harimau Sumatera Dorong Generasi Muda Ikuti Kejuaraan Karate Tingkat Nasional Piala H. Cik Ujang 2026
MTQ JQHNU Ke-2 Kota Palembang Tahun 2026 Diikuti 594 Peserta, Semarakkan Maulid Nabi dan HUT RI ke-81
Mantan Kasat Reskrim Polres Tapin Diadukan ke Propam, Dugaan Kekerasan terhadap Tersangka Masuk Ranah Pemeriksaan
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:17 WIB

Dr. Conie Pania Putri Kecam Kekerasan terhadap Dua Jurnalis, Kapolda Sumsel Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Jadi Menko Polkam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Suaramasyarakat.com Ucapkan Selamat atas Penunjukan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Jumat, 25 September 2026 - 13:33 WIB

YBH SUMSEL BERKEADILAN Somasi BRI lakukan Mafia Dalam Pencairan Fasilitas Kredit.

Rabu, 16 September 2026 - 00:08 WIB

DPD dan DPP Harimau Sumatera Dorong Generasi Muda Ikuti Kejuaraan Karate Tingkat Nasional Piala H. Cik Ujang 2026

Berita Terbaru