
SUARAMASYARAKAT.COM///PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memperpanjang masa optimalisasi pajak kendaraan bermotor selama satu bulan ke depan. Keputusan tersebut diambil setelah hasil survei dan pendataan yang dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan dan Bapenda Kota Palembang baru mencapai 41,6 persen.
Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Evaluasi Survei Kendaraan Bermotor yang berlangsung di Ruang Parameswara Sekretariat Daerah Kota Palembang, Rabu (3/6/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dan dihadiri sejumlah pihak terkait.
Menurut Ratu Dewa, tambahan waktu diberikan setelah menerima berbagai masukan dari camat, lurah, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait sejumlah kendala yang dihadapi petugas di lapangan.
“Kita melihat progres yang ada baru mencapai 41,6 persen. Karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan, maka diberikan tambahan waktu selama satu bulan agar pendataan dan verifikasi dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hambatan yang ditemukan antara lain terkait kelengkapan administrasi, validasi data kendaraan, koordinasi dengan Samsat, hingga proses sinkronisasi data antarinstansi. Seluruh data yang terkumpul harus melalui tahapan pemeriksaan oleh tim kepegawaian, hukum, dan disiplin sebelum ditetapkan langkah selanjutnya.
Ratu Dewa menegaskan bahwa optimalisasi pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta bekerja lebih maksimal dalam mendukung program tersebut.
Selain membahas optimalisasi pajak, rapat juga menyoroti laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Pemerintah Kota Palembang memastikan seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Semua laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Bentuk sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim, mulai dari sanksi ringan hingga berat sesuai tingkat pelanggaran,” tegasnya.
Pemkot Palembang juga akan memperkuat koordinasi dengan Sekretaris Daerah, BKD, serta organisasi perangkat daerah terkait guna mempercepat penyelesaian pendataan dan menjaga disiplin aparatur pemerintahan.
Dengan perpanjangan waktu tersebut, Pemkot Palembang optimistis target optimalisasi pajak kendaraan bermotor dapat tercapai dan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.






