SUARAMASYARAKAT.COM//Sigi – Penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat kembali mendapatkan perhatian serius dari Polres Sigi. Selain mengganggu kenyamanan, knalpot tidak sesuai spesifikasi juga dinilai membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Sigi, AKP Moh. Devan, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada bengkel maupun toko sparepart agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong. Penertiban ini dilakukan seiring pelaksanaan Operasi Zebra 2025 yang saat ini tengah berlangsung di wilayah hukum Polres Sigi.
“Operasi Zebra 2025 di wilayah hukum Polres Sigi sedang berjalan. Kami terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Langkah ini untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas,” ujar AKP Devan, Senin (17/11).
Selain penindakan di lapangan, Satlantas Polres Sigi juga rutin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik bengkel serta toko sparepart. Mereka diminta untuk tidak menjual maupun memasang knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Polres Sigi berharap upaya penertiban ini dapat mengurangi peredaran knalpot brong sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dan taat aturan demi keselamatan bersama.






