Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi ke Kejaksaan*

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pidie Jaya.-suaramasyarakat.com.//Senin, 23 Juni 2025 | Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik II Tipidter resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pornografi yang menimpa korban perempuan berinisial ML (20), warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Penyerahan tahap II ini berlangsung pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Faza Adhyaksa, S.H., M.H.. Tersangka berinisial AF (25), yang juga merupakan warga Kecamatan Bandar Baru, diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di tingkat persidangan.

Baca Juga :  FP2KP Datangi Kejari Banyuasin, Minta Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bagian Umum Setda Banyuasin

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa Polres akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan teknologi digital untuk tindak pidana, terutama yang berdampak pada korban perempuan,” tegas Iptu Fauzi.

Kasus ini mencuat setelah korban ML (20) melaporkan penyebaran konten asusila melalui media digital ke Polres Pidie Jaya pada awal Februari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Masyarakat Pertanyakan Pengolahan Limbah Pabrik Gondo Yang di Duga Ilegal Milik Kepala Desa Tumbrep

“Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai bagian dari langkah preventif, Polres Pidie Jaya juga merancang sejumlah program pencegahan kejahatan digital seperti edukasi dan literasi digital bagi remaja, sosialisasi UU ITE ke sekolah-sekolah, pembentukan layanan pengaduan khusus bagi korban kejahatan siber, serta pembinaan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Kasus ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua lapisan masyarakat,” pungkas Iptu Fauzi.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Batang Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dan Penadahan Mobil Rental
Proses SPMB di SMP 51 palembang, Dua Anak Termasuk ABK Tidak Lolos, Jadi Sorotan Public.
BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS
Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan
BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran
Kegagalan Polisi Medan-Sumut Tangkap 3 DPO:  Kepercayaan Publik Terancam!
Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Konsumsi Narkoba
Inspektorat Pekalongan Temukan Penyalahgunaan Dana Desa di Jetakkidul, Kades dan Istri Diminta Kembalikan Rp115 Juta
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:00 WIB

Proses SPMB di SMP 51 palembang, Dua Anak Termasuk ABK Tidak Lolos, Jadi Sorotan Public.

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:38 WIB

BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:21 WIB

Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:03 WIB

BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran

Senin, 23 Juni 2025 - 23:42 WIB

Kegagalan Polisi Medan-Sumut Tangkap 3 DPO:  Kepercayaan Publik Terancam!

Berita Terbaru

Aduan

MIRIS, PULUHAN TAHUN BEKERJA HANYA DAPAT PESANGON 200 RIBU

Minggu, 29 Jun 2025 - 11:04 WIB

Daerah

Rapat Akbar Forum Cakar Sriwijaya Sumatra-Selatan (Fcss)

Minggu, 29 Jun 2025 - 09:21 WIB