Polres Morowali Ungkap Perampokan BRI Link dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Morowali – Kepolisian Resor Morowali berhasil mengungkap kasus perampokan di BRI Link Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, yang dilakukan dengan menggunakan senjata api, sekaligus mengembangkan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

 

Perampokan terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA. Korban sekaligus pemilik BRI Link, Junaidi, mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp6 juta setelah para pelaku menodongkan senjata yang diduga senjata api saat beraksi.

 

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Morowali bersama Polsek Witaponda mengungkap bahwa pelaku perampokan tidak hanya berjumlah tiga orang sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV, melainkan lima orang dengan peran masing-masing. Para pelaku berinisial AGL, IM, MT, R, dan M, yang berperan sebagai eksekutor, sopir, serta penunjuk lokasi dan jalur pelarian.

Baca Juga :  Polres Morowali Utara bagikan Helm dan Jaket Gratis kepada para pengendara

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan pistol, senjata jenis airsoft gun rakitan, busur, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

 

Dari hasil pengembangan perkara, Polres Morowali juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dua orang pelaku lainnya berinisial WS dan WZ diamankan karena diduga menguasai dan memiliki senjata api yang digunakan dalam aksi perampokan tersebut. Senjata api ilegal tersebut juga diduga digunakan untuk kegiatan pengamanan lahan sawit di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

 

Atas perbuatannya, para pelaku perampokan dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku kepemilikan senjata api ilegal dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Propam Polda Sulteng Amankan Briptu Yuli Setyabudi, Kabidhumas: Tak Ada Toleransi Personel Bermasalah

 

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polres Morowali dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan dengan kekerasan dan peredaran senjata api ilegal.

 

“Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Polres Morowali akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional,” tegas Kapolres.

 

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru