SUARAMASYARAKAT.COM.//Batang, 27 Oktober 2025 — Upaya Polres Batang bersama Polsek Bandar dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice kembali membuahkan hasil positif. Dua warga yang sebelumnya terlibat dalam perkara saling lapor, yakni saudara D dan S, sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan setelah difasilitasi oleh Unit Reskrim Polres Batang di ruang Restorative Justice pada Senin, 27 Oktober 2025.
Perdamaian ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Satreskrim Polres Batang, Polsek Bandar, serta kedua belah pihak bersama kuasa hukum masing-masing. Proses mediasi berjalan lancar dan penuh kekeluargaan, dengan semangat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan ke ranah hukum pidana.
Kuasa hukum dari pihak D, yang berasal dari Kantor Bantuan Hukum Suara Masyarakat, serta kuasa hukum dari pihak S, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran kepolisian Polres Batang dan Polsek Bandar. Keduanya menilai langkah kepolisian yang memberikan ruang mediasi dan komunikasi terbuka merupakan bentuk nyata sinergi antara penegak hukum, masyarakat, dan lembaga bantuan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi peran Polres Batang dan Polsek Bandar yang telah memberikan ruang dialog dan solusi yang berkeadilan. Ini merupakan contoh nyata penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada perdamaian,” ujar salah satu kuasa hukum yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Batang melalui perwakilan Satreskrim menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta mendorong penyelesaian perkara secara damai dan bermartabat.
“Kami selalu berupaya agar setiap perkara dapat diselesaikan dengan memperhatikan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Perdamaian antara D dan S ini menjadi contoh bahwa musyawarah dan kekeluargaan masih menjadi jalan terbaik,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Batang.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polres Batang dan Polsek Bandar tidak hanya fokus pada penegakan hukum secara formal, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, dialog, serta upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan harmonis di wilayah hukum Kabupaten Batang.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
2. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
3. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Hukum dan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara.
Dengan selesainya perkara ini melalui jalur restorative justice, Polres Batang dan Polsek Bandar kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada perdamaian, kemanusiaan, dan kesejahteraan masyarakat.red – bayu

