Polres Batang dan Polsek Bandar Berhasil Fasilitasi Perdamaian Melalui Restorative Justice

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMASYARAKAT.COM.//Batang, 27 Oktober 2025 — Upaya Polres Batang bersama Polsek Bandar dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice kembali membuahkan hasil positif. Dua warga yang sebelumnya terlibat dalam perkara saling lapor, yakni saudara D dan S, sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan setelah difasilitasi oleh Unit Reskrim Polres Batang di ruang Restorative Justice pada Senin, 27 Oktober 2025.

 

Perdamaian ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Satreskrim Polres Batang, Polsek Bandar, serta kedua belah pihak bersama kuasa hukum masing-masing. Proses mediasi berjalan lancar dan penuh kekeluargaan, dengan semangat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan ke ranah hukum pidana.

 

Kuasa hukum dari pihak D, yang berasal dari Kantor Bantuan Hukum Suara Masyarakat, serta kuasa hukum dari pihak S, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran kepolisian Polres Batang dan Polsek Bandar. Keduanya menilai langkah kepolisian yang memberikan ruang mediasi dan komunikasi terbuka merupakan bentuk nyata sinergi antara penegak hukum, masyarakat, dan lembaga bantuan hukum.

Baca Juga :  Hujan Deras Sebabkan Banjir Setinggi Lutut di Desa Tengeng, Sejumlah Rumah Warga Tergenang.

 

“Kami sangat mengapresiasi peran Polres Batang dan Polsek Bandar yang telah memberikan ruang dialog dan solusi yang berkeadilan. Ini merupakan contoh nyata penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada perdamaian,” ujar salah satu kuasa hukum yang hadir dalam kegiatan tersebut.

 

Kapolres Batang melalui perwakilan Satreskrim menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta mendorong penyelesaian perkara secara damai dan bermartabat.

 

“Kami selalu berupaya agar setiap perkara dapat diselesaikan dengan memperhatikan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Perdamaian antara D dan S ini menjadi contoh bahwa musyawarah dan kekeluargaan masih menjadi jalan terbaik,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Batang.

Baca Juga :  Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi

 

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polres Batang dan Polsek Bandar tidak hanya fokus pada penegakan hukum secara formal, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, dialog, serta upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan harmonis di wilayah hukum Kabupaten Batang.

 

 

 

Dasar Hukum:

1. Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

2. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

3. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Hukum dan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara.

 

 

 

Dengan selesainya perkara ini melalui jalur restorative justice, Polres Batang dan Polsek Bandar kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada perdamaian, kemanusiaan, dan kesejahteraan masyarakat.red – bayu

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru