Polisi Kembali Dapatkan Daftar Korban Diduga Ditipu IKN Asal Lhoksukon

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon, Aceh – suaramasyarakat.com // Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara kembali ungkap dan pengembangan perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan dilakukan oleh IKN (53) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Diketahui sebelumnya, IKN alias Balia ditangkap karena mengaku sebagai anggota Polisi demi melancarkan aksi penipuannya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menyampaikan, hingga Kamis (24/7/2025), jumlah korban terdata telah mencapai 30 orang.

Total kerugian korban akibat berbagai modus penipuan dilakukan tersangka sejak 30 Agustus 2019 hingga Maret 2025 kini mencapai Rp 418.500.000,-.

Baca Juga :  Warga Kurang Mampu Desa Gedung Biara Terima Sembako Program Jum'at Berkah Polsek Seruway

“Tersangka tidak hanya mengaku sebagai anggota Polisi atau BNN, di wilayah Bireuen, ia bahkan menyamar sebagai dokter spesialis kandungan buka praktek di Medan. Sementara di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tercatat ada sekitar 12 orang korban,” ujar AKP Boestani.

Atas perbuatannya, IKN alias Balia kini dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Kasat Reskrim menambahkan, khusus di wilayah Polres Aceh Utara, pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak awal penanganan kasus ini guna menampung laporan dari masyarakat mungkin juga menjadi korban.

Baca Juga :  Bangun Kolaborasi Strategis, Kapolres Pidie Jaya Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Rutan Sigli*

“Kami mengimbau kepada masyarakat merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait aksi penipuan oleh tersangka, agar segera melapor ke Polres Aceh Utara melalui posko telah disediakan,” pungkasnya.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Rutan Polres Aceh Utara. Polisi terus mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus penipuan lainnya tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Aceh.*

Reporter : Surya Pase

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru