Petugas Koperasi Hadang Dan Cabut Kunci Mobil Nasabah Dijalan Karena Menunggak Bayar Angsuran

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, SuaraMasyarakat.Com Peringatan bagi siapapun yang suka meminjam uang. Belum lama ini seorang Laki-Laki bernama Andre (33) warga Jalan Sidomulyo RT 002 RW 020 Kecamatan Pedurugan, Semarang , mengalami prilaku yang tidak menyenangkan dari ( OPS ) kolektor/ Petugas Koperasi PT. Bintang Karo Persana pada Minggu malam, sekira pukul 19.00 WIB. ( 01/122/2024 )

Kejadian berawal saat korban belum membayarkan cicilan sejumlah uang tagihan yang dipinjam di Kantor koperasi pelaku. Sehingga sesaat korban melintas di Desa Kalipucang, Kecamatan Batang mengendarain mobilnya yang mana mobil tersebut bukan jaminan atas pinjamannya. korban di kepung oleh 8 orang yang mengaku kolektor tetapi tidak membawa dokumen dan identitas yang jelas.

Baca Juga :  Diduga Oknum Kasat Intel Polres Demak Arogan

Para pelaku langsung memberhentikan saya dan mengepung saya. Setelah saya berhenti, pelaku langsung mencabut kunci mobil saya, padahal mobil saya tidak ada sangkut pautnya dengam pinjaman itu atau tidak jaminan atas pinjaman saya, ujar Andre.

Melihat hal tersebut, saat melintas di TKP, Tri Septa Bayu Anggara, Pimpinan media Sinergi Mitra Polisi dan Suara Masyarakat ini, mencoba menengahi dan menanyakan pokok permasalahan kenapa Pelaku dengan paksa mencabut dan mengambil kunci kendaarn korban, diduga hendak merampas mobil korban.

OPS saat ditanyakan legalitasnya dan surat tugasnya, tidak mampu untuk menunjukannya kepada awak media dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian. Dia mengakui mempunyai SPPI dan legalitas, akan tetapi sampai berita ini diturunkan, pelaku tidak mampu membuktikan ucapanya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Jadi Dan Hari Kartini Pemerintah Kecamatan Kaliwedi Ajak Masyarakat Donor Darah

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. ( Tim )

Penulis : Tim

Editor : Rvl

Berita Terkait

Kapolsek Wiradesa Iptu Maman dan Jajarannya Kawal Aksi Komunitas Sopir Truk Di IBC Terkait UU ODOL
Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Diduga Terkait Jaringan JAS Nusra
ILEGAL MINING MERAJALELA MERUSAK LINGKUNGAN DIAREA NALO TANTAN,MERANGIN,JAMBI.*
Penanganan Terhadap ODGJ Yang Berpotensi Menimbulkan Keresahan.Sudah Di Amankan Oleh Polres Brebes.
Oknum Kades di Ciduk Polisi Saat Main Judi di Pos Ronda
Pemuda Dik3roy0k 10 Orang di Karanganyar Pekalongan
Sidang Praperadilan yang Diajukan PPWI Buka Tabir Skandal Blora: Mafia BBM Diduga Dalangi Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolri dan Kapolda Mangkir!
Marimon Nainggolan SH MH, Soroti Tajam Transparansi Penanganan Kasus dr.Paulus yang Dibantarkan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:39 WIB

Kapolsek Wiradesa Iptu Maman dan Jajarannya Kawal Aksi Komunitas Sopir Truk Di IBC Terkait UU ODOL

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:05 WIB

Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Diduga Terkait Jaringan JAS Nusra

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:26 WIB

ILEGAL MINING MERAJALELA MERUSAK LINGKUNGAN DIAREA NALO TANTAN,MERANGIN,JAMBI.*

Kamis, 19 Juni 2025 - 04:21 WIB

Penanganan Terhadap ODGJ Yang Berpotensi Menimbulkan Keresahan.Sudah Di Amankan Oleh Polres Brebes.

Kamis, 19 Juni 2025 - 03:45 WIB

Oknum Kades di Ciduk Polisi Saat Main Judi di Pos Ronda

Berita Terbaru