Penyidik Tutup Mata atas Identitas Ganda, Satreskrim Unit I Batang Layak Dievaluasi!

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Batang, Jateng – SuaraMasyarakat.com // Sorotan tajam kembali diarahkan kepada Satreskrim Unit I Polres Batang dalam penanganan kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio G 1901 YC.

Alih-alih menunjukkan profesionalisme dalam penyidikan, unit ini justru dinilai asal tangkap, asal sita, dan lemah dalam verifikasi dasar.

Pelapor dalam perkara ini diketahui bukan pemilik sah kendaraan, bahkan terungkap memiliki dua identitas berbeda (KTP ganda).

Lebih parah lagi, mobil yang dilaporkan sebagai “digelapkan” masih dalam status kredit leasing, namun pihak leasing sama sekali belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kalau begini caranya, bagaimana bisa publik percaya? Hukum dijalankan tanpa dasar, hanya karena laporan dari orang yang belum tentu berwenang,” tegas aktivis Pemerhati publik, Drs. Irfan Nur.

Fakta Janggal Dibiarkan:
• Pelapor bukan pemilik mobil.
• Status kendaraan masih kredit aktif di leasing.
• Ditemukan 2 versi KTP pelapor.
• Leasing tidak pernah dimintai klarifikasi.
• Pelaku utama dugaan penggelapan tidak disentuh.

Baca Juga :  Barang Bukti Sudah di Tangan, Tapi Pelaku Masih di Lapangan: Ada Apa dengan Unit 1 Satreskrim Polres Batang?”

⚖️ Dasar Hukum yang Seharusnya Jadi Acuan:
1. KUHPerdata Pasal 584
→ Pemilik sah kendaraan dibuktikan melalui BPKB dan STNK, bukan pengakuan lisan atau status keluarga.
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
→ Harus ada unsur perbuatan melawan hukum atas barang milik orang lain.
3. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen
→ KTP ganda adalah indikasi tindak pidana, bukan sekadar kekeliruan administratif.
4. Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
• Pasal 15 ayat (1): Penyidik wajib memeriksa dan memverifikasi legalitas identitas pelapor dan kepemilikan objek perkara sebelum mengambil tindakan hukum.

Satreskrim Unit I justru terlihat lebih fokus menyita mobil dan mencari penadah, dibanding menelusuri siapa pelaku utama dan siapa pemilik kendaraan yang sah. Padahal, pemalsuan identitas pelapor adalah bukti awal adanya dugaan laporan palsu atau rekayasa kasus.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT GBS, Didik Pramono, Siapkan Audiensi dengan PLTU dan Bupati Batang

“Kalau penyidik tahu ada dua KTP dan leasing belum dipanggil, tapi masih lanjut proses hukum — maka ini bukan kelalaian biasa, ini kecerobohan yang sistematis,” ungkap pengamat hukum dari Semarang.

• Evaluasi total Satreskrim Unit I Polres Batang.
• Periksa ulang keabsahan laporan yang diajukan oleh pihak yang bukan pemilik.
• Usut dugaan pemalsuan identitas pelapor.
• Panggil dan libatkan pihak leasing sebagai pemilik sah kendaraan.
• Tindak penyidik yang abai terhadap prosedur hukum.

Jangan hanya cepat menyita, tapi lambat memverifikasi.
Satreskrim bukan tempat menampung laporan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Jika pelapor bukan pemilik, dan identitasnya bermasalah, maka seluruh proses hukum berpotensi cacat — bahkan batal demi hukum.*

Red ~ Bayu anggara

Berita Terkait

Kasus Sabu, Anak Anggota Dewan Divonis 8 Bulan, Tukang Pangkas 2 Tahun
Anak Anggota DPR Aceh Terjerat Hukum Akibat Narkoba, Hukum Harusnya Adil Tanpa Memilah
Aktivis Suara Masyarakat Gaungkan Gerakan Cegah Sindikat LAYANGAN di Batang: Jangan Biarkan Hukum Dimainkan”
Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penculikan Viral Penjual Martabak di Kedungwuni
Pemilik Sah Bukan Pelapor, Mobil Disita: Satreskrim Unit I Polres Batang Tak Cek Data?
Barang Bukti Sudah di Tangan, Tapi Pelaku Masih di Lapangan: Ada Apa dengan Unit 1 Satreskrim Polres Batang?”
Dugaan Bon Pinjam: Jurus Licik Perampas Aset, Polres Batang Jangan Jadi Alat Mainan!
Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Kasus Sabu, Anak Anggota Dewan Divonis 8 Bulan, Tukang Pangkas 2 Tahun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Anak Anggota DPR Aceh Terjerat Hukum Akibat Narkoba, Hukum Harusnya Adil Tanpa Memilah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Aktivis Suara Masyarakat Gaungkan Gerakan Cegah Sindikat LAYANGAN di Batang: Jangan Biarkan Hukum Dimainkan”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:57 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penculikan Viral Penjual Martabak di Kedungwuni

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Penyidik Tutup Mata atas Identitas Ganda, Satreskrim Unit I Batang Layak Dievaluasi!

Berita Terbaru