Pembabatan Bukit Aktivitas Cut and Fill di nongsa ulah oknum aparat dan oknum media,Diduga Ilegal dan tidak mengantongi Perizinan.

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMASYARAKAT.COM//Batam,- Tim media memantau adanya aktivitas Cut and Fill terjadi di kawasan jalan.hang jebat sambau,kecamatan nongsa, batam.diduga kuat keterlibatan oknum aparat negara berinisial ( RD) dan oknum wartawan inisial (SKM) . Diduga kuat aktivitas tersebut tidak mengantongi Perizinan.

03/12/2025

 

Dari hasil pengakuan sopir dump truk yang bermuatan batu itu diantar ke daerah batu aji, tepatnya di PT. DRAGON. namun tim media tidak langsung percaya begitu saja. Tim media melakukan pantauan di lapangan, namun sesuai dugaan tim media, supir mencoba mengalihkan tim media dengan cara memarkirkan dumb truk di kawasan perumahan bida asri 3 yang diduga merupakan tempat tinggal supir dumb truk tersebut.

 

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.

Baca Juga :  Gebrak Rutilahu 2026 Dimulai, Pemprov Sumsel Targetkan Perbaikan 6.121 Rumah Tidak Layak Huni

 

Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.

 

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

 

Informasi dari narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan kepada tim media, batu tersebut dijual dengan harga Rp. 1.200.000 tidak termasuk dengan sewa dumb truk, “bawa aja Lory nya ke lokasi, nanti hubungi orang yang ada disana bernama MAIL” Ujar nya.

 

Keterlibatan oknum media inisial ( SKM) sebagai penyambung tangan dari oknum aparat berinisial (RD).

 

Izin cut and fill atau pemotongan lahan adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemotongan atau penggalian tanah di suatu lokasi. Izin yang seharusnya ada yakni Izin Lokasi ( IL ), Izin Lingkungan (IL ), Izin Konstruksi ( IK ), Rencana Pemotongan Lahan (RPL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Aceh Timur Rapat Kordinasi Bersama FKKLL Dalam Rangka Operasi Zebra Seulawah 2025

 

Selain itu seharusnya  diperlukan dokumen, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Namun, semua legalitas yang mesti menjadi alasan operasional tersebut tidak pernah diperlihatkan pengelola saat dikonfirmasi awak media.

 

Akibatnya, dalam proses  pengerjaan lahan tidak terlihat “penghargaan” terhadap lingkungan hidup. Longsoran tanah diatas bukit sangat terasa sebagai dampak nya.kerusakan jalan.

 

sampai berita ini diterbitkan tidak satupun aparat penegak hukum (APH) turun untuk meninjau lokasi akibat jalan yang sudah dipenuhi dengan tanah akibat pemotongan lahan bukit di kecamatan nongsa.

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru