Oknum Kolektor Koperasi Coret kan Tembok Rumah Warga DI Bandar, Polsek Lakukan Penyelidikan 

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//Bandar, Kabupaten Batang – 16 September 2025.Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh seorang oknum kolektor dari sebuah koperasi simpan pinjam di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Kolektor tersebut diduga mencoret tembok rumah milik warga berinisial NA, yang kini mengalami trauma atas insiden tersebut.

 

Coretan tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap korban terkait dugaan tunggakan pinjaman. Namun cara-cara intimidatif seperti ini dinilai meresahkan warga dan memicu kekhawatiran di lingkungan sekitar.

 

Kapolsek Bandar, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga dan tengah menangani perkara ini secara serius. “Kami menanggapi setiap keluhan masyarakat dengan serius. Laporan terkait aksi pencoretan oleh kolektor sudah kami terima dan kini dalam proses penyelidikan lanjutan,” tegas Kapolsek.

Baca Juga :  Polres Banggai Amankan Terduga Pelaku KDRT

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

 

Perbuatan mencoret atau merusak tembok milik orang lain tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum. Dalam hal ini, oknum kolektor berpotensi melanggar:

 

🔹 Pasal 406 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

 

Selain itu, jika terbukti ada unsur tekanan psikologis atau intimidasi, pelaku juga bisa dijerat dengan:

 

Baca Juga :  LSM Formasi Datangi Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Pertanyakan Keabsahan Bangunan di Atas Tanah Perairan

🔹 Pasal 335 KUHP ayat (1)

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.”

 

Imbauan Kepolisian

 

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor jika mengalami tindakan serupa. “Kami mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor jika mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya dari pihak-pihak tertentu. Hukum akan melindungi hak-hak warga,” tambah Kapolsek.

 

Saat ini, proses hukum masih berlangsung di bawah penanganan Polsek Bandar, dan pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.. red bay

Berita Terkait

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang
Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda
Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih
HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN
Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan
Tinjau dan Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana, Ketua Fadlon Dampingi Bupati Armia Fahmi
Akses Jalur Lintas Bireuen – Takengon di Wih Porak PRG Kembali Lumpuh, Ini Sebabnya
Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:54 WIB

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang

Sabtu, 18 April 2026 - 00:22 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 12:15 WIB

Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih

Jumat, 10 April 2026 - 11:59 WIB

HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN

Rabu, 8 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan

Berita Terbaru