*Mantan Manajer Tuduh Ketua KSPPS Pradesa Mitra Mandiri Lakukan Penggelapan Dana, Minta APH Investigasi Total*

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

*Langkat – SUMATERA UTARA ,-suaramasyarakat.com.//

Try Darma Yoga, mantan manajer Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pradesa Mitra Mandiri yang kini telah dilikuidasi, melayangkan tuduhan serius terhadap ketua koperasi, DP yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat dari partai Gerindra atas dugaan penggelapan dana nasabah.

Dalam pernyataan persnya yang tegas dari kantor pengadilan negeri Kabupaten Langkat ( 11/06/2025)
Yoga menyatakan dirinya di kambing hitamkan  ,  menegaskan bahwa ia hanya boneka sementara . Yoga menuding bahwa DP  yang mengendalikan dugaan penyelewengan dana tersebut.

Yoga mempresentasikan bukti-bukti yang tak terbantahkan yang menunjukkan adanya transfer dana koperasi dalam jumlah besar secara langsung ke rekening pribadi DP  “Saya memiliki bukti tak terbantahkan bahwa dana nasabah senilai puluhan milyar dialirkan langsung ke rekening pribadi Bapak Pradesa, melalui saya , Bendahara teler dan beberapa orang pegawai koperasi ,” tegas Yoga.

Lanjut , Tridarma menuturkan Ia juga menekankan keterbatasan wewenangnya di koperasi, seraya menyatakan, “Meskipun jabatan saya sebagai manajer, semua keputusan penting dan tindakan diambil oleh Bapak Pradesa.” pungkasnya .

Yoga menuntut investigasi menyeluruh terhadap kekayaan Dedek Pradesa S.Sos, mendesak pihak berwenang untuk memeriksa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan semua rekening bank pribadinya. Ia meyakinkan awak media bahwa seluruh dana nasabah Pradesa Mitra Mandiri diduga telah masuk ke rekening pribadi DP S.Sos.

Baca Juga :  Berakhir di Balik Jeruji: Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Tambak di Trienggadeng

Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan kesaksian Bendahara Pradesa Mitra Mandiri ( Bayu Fajar  ) dalam persidangan Tridarma Yoga 28/05/2025 .

Dalam kesaksiannya Bayu fajar mengatakan bahwa ia tidak pernah mentransfer uang ke rekening Tridarma melainkan ke rekening pribadi Dedek Pradesa , pungkasnya di pengadilan .

Sebelumnya diketahui DP pernah dilaporkan oleh salah seorang nasabah koperasi Pradesa Mitra Mandiri yang dana nya diduga digelapkan sebesar 7 M , ke Polda Sumatera Utara pada September 2023 dengan nomor (STTPL/B/1078 /IX/2023/SPKT/Polda Sumut) di bawah pasal 378, 374, subsider 372 KUHP.

Diketahui bahwa Tridarma Yoga yang menjadi saksi utama dalam laporan salah seorang nasabah kepada DP atas dugaan kecurangan yang dilakukan nya selama ini.
Yoga juga mengungkapkan keprihatinan mendalam atas penghentian penyelidikan (SP3) oleh Polda Sumatera Utara tanpa alasan yang jelas.

Yoga menjelaskan kalau ia tidak tau apakah ini menjadi motif pembalasan Pradesa terhadap dirinya  sehingga dilaporkan kepolisi dan dijadikan tumbal ,  guna menutupi dugaan kecurangannya di koperasi Pradesa Mitra Mandiri .

Baca Juga :  *Tingkatkan Keamanan, Anggota Polrestabes Palembang Sambang ke Rutan Kelas I Palembang*

“Saya memohon kepada penegak hukum untuk menyelidiki secara menyeluruh dan membawa Dedek Pradesa S.Sos ke meja hijau,” pinta Yoga. “Saya sangat prihatin dengan nasib dana nasabah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh KSPPS Pradesa Mitra Mandiri. Saya dijadikan korban untuk menutupi perbuatannya.
Saya sangat yakin kalau dana nasabah itu masih ada pada Dedek Pradesa , sepengetahuan saya kalau dana nasabah dibelikan aset pribadi berupa tanah , bangun perumahan , buka cafe Copi dan yang lain nya tetapi bukan diatas nama pribadi nya melainkan nama keluarga dan orang tuanya ” , ungkapnya .

Pernyataan Yoga ini menggarisbawahi urgensi investigasi yang transparan dan komprehensif terhadap dugaan penyimpangan keuangan di KSPPS Pradesa Mitra Mandiri. Nasib para anggota koperasi yang kehilangan haknya menyoroti perlunya tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang.

pada saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi via WhatsApp kepada DP , sampai saat berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi jawaban atas pernyataan dari Tridarma Yoga ( mantan manajer Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Langkat ) .
Bungkamnya DP menunjukkan kalau kebenaran sesungguhnya memang ada dalam pernyataan Tridarma Yoga . *(Tim)*

Editor : Marthin

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru