Kurang dari 12 Jam, Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Berhasil Bekuk Pengguna Sabu di Desa Kepatihan

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Polres Pekalongan – Polda Jateng – Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wiradesa. Dalam operasi tersebut, polisi membekuk seorang pria berinisial HR alias Cito (36) yang diduga kuat sebagai pembeli barang haram tersebut.

 

HR yang merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (24/2/2026) malam sekitar pukul 20.30 wib di Desa Kepatihan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Baca Juga :  *Satgas Inti Prabowo Kecam Perusahaan Perusak Hutan, Desak Negara Bertindak Tegas*

 

“Tim Opsnal kami mendapatkan informasi awal pada Selasa pagi. Setelah melakukan penyelidikan intensif di lapangan sejak pukul 16.00 wib, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka HR di wilayah Wiradesa saat sedang menguasai paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Yonanta saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

 

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dibalut isolasi warna coklat dengan berat bruto 0,34 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel Samsung J5 Pro dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan HR.

Baca Juga :  Residivis Morowali Diringkus Dini Hari, Teror Curanmor dan Pencurian Sapi di Parigi Moutong Terbongkar

 

Iptu Yonanta menambahkan, saat dilakukan penangkapan, HR kedapatan menguasai paket sabu tersebut yang rencananya akan digunakan sendiri.

 

“Saat ini HR beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut,” tegasnya.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Pekalongan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya,” lanjut Iptu Yonanta. (Lutfi)

Berita Terkait

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti
Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic
Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Kulawi Selatan, Seorang Pria Diamankan di Poleroa Makuhi
Tim Resmob Venom Polres Buol Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Gorontalo
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:40 WIB

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic

Rabu, 29 April 2026 - 06:53 WIB

Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 07:48 WIB

Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari

Selasa, 28 April 2026 - 07:28 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru