Banda Aceh – SuaraMasyarakat.com // Diduga pernyataan Kepala Desa (Keuchik) Desa atau Gampong Meunasah Mee Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Bakhtiar kepada wartawan media Tribunpasee, Muhammad Fadli (Fadli PB) saat lakukan tugas konfirmasi kepada kepala desa (Kades) tersebut terkesan lecehkan profesi pers.
Informasi berhasil terhimpun, Fadli memenuhi permintaan Keuchik Bakhtiar ajak ketemu sebagai salah satu syarat pemenuhan kode etik jurnalistik untuk penulisan berita sorotan anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Meunasah Mee diduga tidak transparan dalam pengelolaan.
Menurut keterangan Fadli, Keuchik Meunasah Mee, Meurah Mulia, Bakhtiar menyampaikan salah satu bagian dari pernyataan konfirmasinya, “Semua warga merasakan keuntungan BUMG, cuma kalian yang tidak merasakan karena belum kenal saya”.
Dimintai keterangannya oleh media, pasca membaca berita terkait kecaman terhadap Keuchik Bakhtiar terus terbit dibanyak media atas berbahasa terkesan lecehkan profesi pers saat melaksanakan tugas, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E., menilai bahwa Keuchik Gampong Meunasah Mee itu sudah tidak layak jadi pejabat publik.
“Wartawan itu pengemban tugas sebagai salah satu Pilar Demokrasi Bangsa, tidak kenal waktu menyampaikan informasi untuk dikonsumsi oleh publik dengan berbagai kebutuhan informasi, negara saja menghargainya,” ujar Nasruddin, S.E. kepada media, Jum’at, 12 September 2025.
Tanggapan Ketua FPRM, diketahui juga memahami ilmu Jurnalistik, Keuchik Bakhtiar terkesan tidak profesional sebagai pejabat publik dan terkesan arogan serta emosional menghadapi kritikan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) desa.
“Jangan men-judge wartawan seperti pengemis atau berharap bantuan dari saudara sebagai Keuchik, ingat, anggaran yang saudara kelola juga uang negara, uang rakyat diamanahkan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sudah seharusnya dipantau atau diawasi oleh warga negara,” sebut Ketua FPRM melalui rilisnya.
Menurut Nasruddin, Keuchik Bakhtiar disinyalir gagal faham terhadap fungsi tugas wartawan dan sama dengan menghina salah satu pilar demokrasi bangsa jika menghina atau mengatai bahasa terkesan tidak menyenangkan terhadap profesi pers saat menjalankan tugas mulia untuk informasi publik.
“Itu sama halnya terkesan kangkangi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dan jika melanggar ketentuan dari butir pasal dan ayat terkandung dalam regulasi tersebut ada sanksi hukum pidananya,” ungkap Nasruddin.
Nasruddin meminta kepada M. Fadli PB agar segera melaporkan ke pihak hukum agar dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena hal itu tidak bisa dibiarkan demi harga diri dan martabat profesi pers.
“Saya rasa, dengan banyaknya media mempublikasikan pemberitaan tersebut serta pernyataan resmi disampaikan oleh perkumpulan organisasi media, itu sudah sangat layak bagi aparat penegak hukum (APH), kita juga mau lihat komitmen dari pihak hukum sejauh mana komitmen pihak hukum memberikan perlindungan serta keadilan bagi insan pers,” tegas Nasruddin , S.E.
Katanya, “Jangan hanya buat pernyataan di media sebagai mitra strategis, kalau wartawan dirugikan apa responsif nya membuktikan statement nya,” pungkas Ketua FPRM itu.*
Reporter : S Adi P

