Kejari Batang Tetapkan Kades Mojotengah jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 235

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batang-suaramasyarakat.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan Kepala Desa (Kades) Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, berinisial D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

 

Penetapan tersangka ini diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr. Efi Paulin Numberi, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, pada Selasa (22/7/2025).

Baca Juga :  Rutan Batam Gelar Aksi Sosial melalui “Rutan Batam Berbagi”: Wujud Nyata Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat

 

Dipo menjelaskan, dugaan korupsi ini dilakukan oleh tersangka dengan modus mengambil anggaran kegiatan desa baik pembangunan fisik maupun nonfisik untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 235.355.952.

 

“Modusnya adalah setelah anggaran kegiatan dicairkan bendahara desa kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), tersangka kemudian menghubungi PKA untuk meminta uang tersebut,” kata Dipo saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Baca Juga :  Jadikan Rental PS Tempat Transaksi, Polres Banggai Tangkap Pengedar Sabu

 

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Dipo, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk menutupi kekurangan anggaran kegiatan yang sudah terlebih dahulu dipakai oleh tersangka.

 

 

Sumber Berita: Pendam IV/Diponegoro / Bei okta

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang
Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 00:54 WIB

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang

Sabtu, 18 April 2026 - 00:22 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda

Berita Terbaru