SUARAMASYARAKAT.COM.//Banggai Laut, 15 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah. Penyidik resmi menetapkan tiga pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Paisu Moute sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta.
Kepala Kejari Banggai Laut, Adnan Hamzah, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 28 saksi dan pengumpulan sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan.
“Tiga tersangka masing-masing berinisial NM (mantan Direktur PDAM periode 2022–2024), SF (Bendahara sekaligus Kasubbag Keuangan), dan ASD (Kabag Umum),” ungkap Adnan.
Ketiganya telah ditahan di Lapas Kelas IIB Luwuk selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses penyidikan.
Menurut hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta berasal dari dana penyertaan modal dan pembayaran rekening air yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut disebut dibelokkan untuk keperluan perjalanan dinas fiktif serta manipulasi biaya transportasi di luar ketentuan.
Kepala Kejari menegaskan bahwa penyidikan masih akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini bukan hanya soal nominal, tetapi soal tanggung jawab moral terhadap pelayanan publik. Dana ini seharusnya digunakan untuk memperbaiki layanan air bersih bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Adnan.
Akibat penyimpangan ini, layanan air bersih bagi masyarakat Banggai Laut terganggu, biaya operasional meningkat, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas dasar menurun.
Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah lain, Kejari Banggai Laut mengimbau Pemerintah Provinsi, DPRD, Inspektorat, serta manajemen PDAM se-Sulawesi Tengah untuk segera melakukan langkah konkret, antara lain:
1. Melaksanakan audit forensik terhadap PDAM kabupaten/kota di seluruh Sulteng.
2. Menerapkan transparansi anggaran dengan publikasi laporan realisasi keuangan secara berkala.
3. Membuka saluran pengaduan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
4. Mengawal ketat penggunaan dana penyertaan modal agar fokus pada proyek pelayanan publik.
Langkah tegas Kejari Banggai Laut ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola keuangan publik di Sulawesi Tengah, sekaligus sinyal bahwa penegakan hukum di sektor pelayanan dasar akan terus diperkuat.
> “Pemberantasan korupsi tidak hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pengawasan publik adalah benteng utama mencegah kebocoran dana rakyat,” tutup Adnan


