Batang.-suaramasyarakat.com.// Proses penegakan hukum terus digelorakan Kejaksaan Negeri Batang. Kamis siang, 26 Juni 2025, menjadi hari penting bagi proses hukum yang sedang berjalan, lima orang tersangka dalam kasus penggelapan dan penadahan mobil rental akhirnya resmi ditahan. Dua di antaranya merupakan kepala desa aktif di Kabupaten Batang.
Penahanan tersebut dilakukan usai pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Batang ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang, Qantas Rifky Muhammad, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Efi Paulin Numberi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dipo Ikbal, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini adalah bentuk sinergi kuat antar aparat penegak hukum dalam menangani kasus secara profesional dan proporsional.
“Langkah ini diambil demi memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” ujar Dipo Ikbal, Kamis 26Juni 2025.
Kelima tersangka ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penadahan satu unit mobil rental Toyota Agya yang terjadi sekitar Oktober 2024.
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mengarah pada praktik kejahatan beruntun yang melibatkan berbagai pihak.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dan/atau penipuan, yakni D (diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Mojotengah) Kecamatan Blado N, S.
Sedangkan dua orang lainnya terlibat dalam kasus penadahan, yakni DNA serta AY yang merupakan Kepala Desa Kalirejo Kecamatan Bawang.
Editor : Marthin