Pemalang – jawa tengah. Sangat di sayangkan sikap dari salah satu oknum kanit reskrim polsek pemalang yang terus beralasan untuk menutupi kesalahanya. Undangan saksi yang di layangkan pada tanggal 6 Maret 2025 dengan nomor polisi S pgl/06/III/2025/Reskrim tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di karenakan surat undangan tersebut tidak ada tanda tangan kapolsek dan stempel kepolisian, hal ini membuat masyarakat menjadi geram akibat tindakan oknum kanit reskrim polsek pemalang tersebut.
Undangan panggilan ke 1 yang di layangkan, dalam surat poin ke 3 , menjelaskan dengan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/4/ll/2025/SPOT/POLSEK PEMALANG KOTA/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH tanggal 6 Maret 2025, di tarik dan di minta kembali oleh oknum kanit reskrim polsek pemalang setelah di laporkan oleh tim kuasa hukum ke bidpropam polda jawa tengah, dan oknum kanit polsek tersebut mengelak bahwa telah adanya laporan polisi tersebut. Dalam wawancaranya tim kuasa hukum dari ajeng selalu pemilik 1 unit mobil jenis Suzuki ertiga dengan plat nomor G 1024 ZG.sangat mengecam keras atas tindakan kanit reskrim polsek pemalang yang di duga merekayasa atas terbitnya laporan polisi tersebut.
Kanit reskrim pun berdalih bawa tidak pernah adanya laporan dari ajeng selaku pemilik mobil, namun yang sangat di bingungkan oleh masyarakat, kalo kanit reskrim polsek pemalang mengatakan bahwa tidak pernah ada laporan, kenapa polsek pemalang berani mengeluarkan surat berdasarkan LP dan berani melakukan panggilan saksi, ” Ungkap Joko S.H selaku kuasa hukum ajeng. ” Dari kejadian tersebut tim kuasa hukum akan melayangkan surat kepada DPR RI komisi III untuk menelusuri atas tindakan semena mena oknum kepolisian pilsek pemalang, sehingga tidak ada rekayasa hukum bagi masyarakat.
Red by