SUARAMASYARAKAT.COM///PALEMBANG – Dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip selektif terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Machmudi, selaku perwakilan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Machmudi menjelaskan bahwa kebijakan selektif menjadi landasan utama dalam memberikan izin masuk dan izin tinggal bagi orang asing.
Prinsip ini memastikan bahwa setiap WNA yang datang ke Indonesia harus memberikan manfaat nyata serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Menurutnya, orang asing yang masuk untuk tujuan investasi, seperti pembangunan pabrik atau proyek industri, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
“Contohnya, setelah pembangunan pabrik selesai, perusahaan tersebut membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Hal ini tentu membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan warga,” jelas Machmudi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa keberadaan orang asing perlu dibedakan berdasarkan tujuan kedatangannya, baik untuk bekerja, penelitian, pendidikan, maupun penyatuan keluarga. Untuk tenaga kerja asing, izin tinggal diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan, satu tahun hingga dua tahun, dengan pengawasan ketat dari instansi terkait.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara terpadu bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), termasuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Koordinasi ini bertujuan memastikan jumlah dan keberadaan tenaga kerja asing di kabupaten/kota di Sumatera Selatan tetap terdata dan sesuai regulasi.
Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal lainnya. Hingga saat ini, koordinasi berjalan baik dengan para pemangku kepentingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Wilayah kerja Imigrasi Palembang mencakup enam kabupaten dan dua kota di Sumatera Selatan, sehingga dinamika keberadaan orang asing bersifat fluktuatif dan tidak dapat diprediksi secara pasti. Namun demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan.
Ke depan, Imigrasi berharap terciptanya rasa aman di tengah masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif di Kota Palembang dan wilayah Sumatera Selatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila terdapat orang asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan. Mari bersama-sama bersinergi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Palembang tercinta,” pungkas Machmudi mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Pimpinan Redaksi Marthin






