Gerak Cepat! Polres Sigi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Marawola

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Sigi – Polres Sigi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Jumat (28/11/2025) lalu.

 

Temuan jenazah yang sempat menghebohkan warga itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian khususnya Satreskrim Polres Sigi dibawah kepemimpinan Iptu Siti Elminawati, S.H.,M.H.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati mengatakan, laporan masyarakat langsung ditangani dengan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim juga mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi yang berada di sekitar lokasi penemuan mayat.

 

“Begitu laporan masuk, petugas segera melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi. Kami bergerak cepat untuk memastikan setiap petunjuk terverifikasi. Motif pembunuhan karena tersinggung di maki sama korban,” ujar mantan Kapolsek Mantikulore kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

 

Iptu Siti menjelaskan, bahwa korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di samping saluran drainase. Hasil visum di RS Bhayangkara Palu menunjukkan adanya memar pada bibir atas dan benjolan di bagian belakang kepala, yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

 

Dari hasil pendalaman penyelidikan, lanjut Iptu Siti menyebut pihaknya kemudian mengerucutkan kecurigaan kepada seorang pria berinisial DW alias AW yang diketahui merupakan rekan kerja suami korban. Penyidik menemukan sejumlah bukti yang menghubungkan terduga pelaku dengan korban sebelum kejadian.

 

“Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan. Tim segera menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” kata Iptu Siti yang juga pemenang Hoegeng Corner kategori pelindung PPA.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

 

Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polres Sigi berhasil menangkap DW alias AW di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan. Pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Iptu Siti mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu liar. Ia menegaskan agar warga tidak melakukan tindakan balas dendam atau main hakim sendiri, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.

 

“Dengan pengungkapan ini, Polres Sigi menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru