Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//Buleleng | Kasus dugaan mafia tanah di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng kian panas dan membuat publik geger. Setelah laporan sejak Desember 2023 berjalan lamban tanpa kepastian hukum, kini Polres Buleleng akhirnya melayangkan undangan klarifikasi kepada pelapor, Nyoman Tirtawan.

 

Surat resmi bernomor B/405/VIII/RES.1.2/2025/Satreskrim, tertanggal 6 Agustus 2025, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Java W., S.T.K., S.I.K., M.H.. Isinya menyebutkan penyidik tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

 

Tirtawan diminta hadir pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA di ruang Unit II Satreskrim Polres Buleleng dengan membawa bukti dokumen terkait.

 

 

Mantan Bupati & Pejabat BPN Diseret

 

Kasus ini bukan main-main. Nama besar yang masuk dalam laporan antara lain:

Baca Juga :  Kurir Sabu 1 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kota Palu

 

Putu Agus Suradnyana, mantan Bupati Buleleng,

 

Dewa Ketut Puspaka, mantan Sekda Buleleng,

 

Ngakan Wedana dan Made Sudarma, keduanya mantan Kepala BPN Buleleng.

 

 

Mereka diduga kuat berkonspirasi menyerobot tanah rakyat seluas 45 hektar yang sebenarnya telah sah dimiliki warga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Lebih parah lagi, terdapat dua putusan pengadilan inkrah yang menegaskan penerbitan Sertifikat HPL No.0001 oleh Pemkab Buleleng dan BPN adalah cacat prosedur dan melawan hukum.

 

 

Polisi Masih Sibuk Pertanyakan Legal Standing

Ironisnya, bukannya menindak tegas, penyidik Polres Buleleng justru masih sibuk mempertanyakan legal standing pelapor. Publik pun menilai polisi seolah enggan menyentuh nama-nama besar dalam kasus ini.

 

Padahal, menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi jelas: menegakkan hukum dan melindungi masyarakat tanpa pandang bulu.

 

“Kalau rakyat kecil yang dilaporkan, dalam hitungan hari sudah bisa jadi tersangka, meski kasusnya direkayasa. Tapi kalau mantan pejabat, malah dilindungi, seolah kebal hukum,” sindir seorang warga Gerokgak.

Baca Juga :  GPM Polres Aceh Timur Disambut Antusias Warga

 

Menkopolhukam Sudah Turun Tangan

Kecurigaan publik makin tajam setelah terungkap adanya surat resmi Menkopolhukam tertanggal 18 Oktober 2023. Surat itu tegas menyebut adanya penyerobotan tanah, penyalahgunaan wewenang, dan praktik mafia tanah di Batu Ampar.

 

Namun, hingga kini langkah hukum Polres Buleleng dianggap lambat, bahkan dinilai cenderung melindungi mantan pejabat yang dilaporkan.

 

 

Ujian Integritas Polres Buleleng

Kasus Batu Ampar kini menjadi ujian serius integritas Polres Buleleng. Apakah aparat akan benar-benar berpihak pada hukum dan rakyat, atau justru berubah menjadi tameng bagi mafia tanah berkelas pejabat?

 

Pertanyaan publik kini semakin keras:

Apakah hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru