ENAM LAPORAN DILAYANGKAN KE PROPAM POLRI, LIMA ANGGOTA TERMASUK KAPOLRES TAPIN AKAN DIUJI ETIK

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPIN, SUARAMASYARAKAT.COM — Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Kodirin memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Kodirin menyatakan telah melayangkan enam laporan kepada Propam Polri terkait dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara di lingkungan Polres Tapin.

Laporan tersebut disebut tidak hanya menyasar proses penyidikan, tetapi juga mencakup sejumlah personel yang dinilai perlu diperiksa dari sisi disiplin dan kode etik profesi Kepolisian.

Dari sejumlah laporan tersebut, lima anggota Polri, termasuk Kapolres Tapin, disebut akan diuji melalui mekanisme pemeriksaan kode etik. Bahkan, Kasi Humas Polres Tapin juga turut dilaporkan oleh tim kuasa hukum.

Kuasa hukum Kodirin menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh melalui jalur resmi dan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan setiap tindakan aparat dalam menangani perkara dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami menggunakan mekanisme yang disediakan oleh hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan Propam yang memeriksa dan menguji secara objektif,” tegas kuasa hukum Kodirin.

SNI MENJADI SALAH SATU POKOK PERKARA

Di tengah proses tersebut, kuasa hukum juga menemukan fakta dan dokumen baru berkaitan dengan produk yang menjadi objek perkara.

Tim hukum menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan memperoleh sejumlah dokumen, termasuk dokumen sertifikasi SNI serta invoice yang berkaitan dengan produk tersebut.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian, Polres Morowali Utara jenguk dan berikan bantuan rekan wartawan yang mengalami kecelakaan

Temuan itu dinilai penting karena sebelumnya terdapat persoalan mengenai status SNI produk yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.

Kuasa hukum meminta agar dokumen tersebut tidak diabaikan dan diuji secara menyeluruh, termasuk mengenai jenis produk, produsen, nomor sertifikat, ruang lingkup sertifikasi, masa berlaku, serta standar yang digunakan.

“Kalau produk tersebut memang memiliki sertifikasi SNI, maka dokumen itu harus diperiksa secara objektif. Kami ingin mengetahui bagaimana dasar pemeriksaan sebelumnya dan bagaimana kesimpulan tersebut dibuat,” ujar kuasa hukum.

ENAM LAPORAN BUKAN UNTUK MENGHENTIKAN PROSES HUKUM

Kuasa hukum menegaskan, pelaporan ke Propam Polri tidak dimaksudkan untuk menghentikan proses hukum terhadap kliennya.

Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai bentuk pengawasan dan pembelaan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Menurutnya, apabila seluruh tindakan anggota Polri dalam perkara tersebut telah sesuai ketentuan, maka pemeriksaan Propam justru dapat menjadi ruang untuk membuktikannya.

“Silakan diperiksa. Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan Propam. Kami hanya meminta agar dugaan pelanggaran yang kami laporkan diperiksa secara profesional dan transparan,” katanya.

KAPOLRES DAN KASI HUMAS TURUT DILAPORKAN

Masuknya nama Kapolres Tapin dan Kasi Humas dalam laporan tersebut membuat persoalan penanganan perkara ini semakin menjadi perhatian.

Namun, kuasa hukum menekankan bahwa laporan tersebut merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Propam Polri dan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan.

Baca Juga :  Patroli Blue Light Polsek Torue Jaga Stabilitas Kamtibmas, Warga Rasakan Aman hingga Tengah Malam

“Kami menghormati proses pemeriksaan. Ada laporan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Justru melalui pemeriksaan itulah akan terlihat apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak,” tegasnya.

KUASA HUKUM: PEMBELAAN AKAN TERUS DILAKUKAN

Selain melaporkan dugaan pelanggaran kepada Propam, kuasa hukum Kodirin menyatakan akan terus melakukan pembelaan terhadap kliennya melalui seluruh mekanisme hukum yang tersedia.

Fakta-fakta baru mengenai dokumen SNI, proses pemeriksaan, serta dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan akan menjadi bagian dari langkah hukum tim pembela.

“Kami akan terus melakukan pembelaan sesuai prosedur yang berlaku. Semua akan kami uji melalui jalur hukum, baik terkait substansi perkara maupun dugaan pelanggaran etik. Tidak ada pembelaan di luar koridor hukum,” ujarnya.

Perkara ini kini tidak hanya menjadi perhatian dalam proses hukum di Polres Tapin, tetapi juga telah dilaporkan ke Propam Polri dan sebelumnya disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

Tim kuasa hukum berharap seluruh laporan dan temuan dokumen tersebut dapat diperiksa secara objektif sehingga tidak ada fakta yang terlewat dalam proses penegakan hukum terhadap Kodirin.

SUARAMASYARAKAT.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Tapin, Kasi Humas Polres Tapin, jajaran Polres Tapin, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

Berita Terkait

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru