Karanganyar, Jateng – suaramasyarakat.com // Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia berusia 60 tahun, Joko Santoso, warga Desa Ngargoyoso, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, menuai sorotan dari pihak keluarga.
Laporan yang diajukan ke Polres Karanganyar sejak 2 Juli 2026 dinilai belum memberikan kejelasan penyelesaian hingga saat ini.
Laporan resmi tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/480/VII/RES.1.6./2026/Reskrim.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Maliawan, Dukuh Surodadi, Desa Ngargoyoso.
Korban diduga mengalami tindakan kekerasan dan dipukul sebanyak tiga kali oleh seorang pemuda berinisial DAW (25).
Untuk melengkapi bukti hukum, korban telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum Hidup di RSUD Kartini Karanganyar pada 4 Juli 2026.
Keluarga korban mengaku kecewa karena hingga akhir Oktober 2026 belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Menurut informasi yang diterima keluarga dari seorang petugas Polres Karanganyar bernama Bagus, perkara tersebut saat ini dilaporkan masih menunggu proses koordinasi dari pihak kejaksaan.
Anak korban, Endri Handayani, menyatakan keberatan atas dugaan tindakan kekerasan yang menimpa ayahnya. Ia mengungkapkan bahwa dugaan pemukulan ini merupakan kejadian yang ketiga kalinya.
Menurutnya, apabila persoalan dipicu masalah sepele seperti suara sepeda motor yang digeber (blayer), hal tersebut seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan komunikasi baik-baik tanpa tindakan kekerasan.
Pihak keluarga berharap kepolisian memberikan penjelasan secara transparan dan memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, tegas, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terlebih korbannya merupakan seorang lansia.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi perkembangan terbaru kepada Polres Karanganyar dan pihak kejaksaan.
Selain itu berupaya menghubungi pihak terlapor (DAW) guna memberikan hak jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.*
(Rahadian)






