AWK Media Pertanyakan Sumber SOP Kunjungan Wartawan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Sumbar –
suaramasyarakat.com //
AWK Media pada [Rabu 19 agustus 2026 mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) bagi wartawan yang hendak melakukan peliputan di kantor kejaksaan.

Pertanyaan diajukan untuk mengklarifikasi apakah aturan tersebut merupakan kebijakan internal Kejari setempat atau berasal dari Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, [andre], menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sejumlah ketentuan untuk kunjungan dan peliputan di lingkungan kantor kejaksaan.

Menurut [Andre], ketentuan itu diberlakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan berkas perkara, dan kelancaran pelayanan publik.

“Aturan ini bertujuan agar peliputan tidak mengganggu jalannya tugas jaksa dan tidak mengganggu saksi atau tersangka yang sedang berproses. SOP ini merupakan kebijakan internal yang disusun berdasarkan kondisi kantor kami, namun tetap merujuk pada ketentuan umum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia’],” ujar awak media.

Menanggapi apakah SOP tersebut berasal dari Kejaksaan Agung, Kejari menyatakan bahwa beberapa unsur tata tertib mengacu pada pedoman umum yang dikeluarkan oleh instansi pusat, tetapi pelaksanaan teknis dan detailnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di Pesisir Selatan.

Baca Juga :  Polsek Ulubongka Intensifkan Imbauan dan Patroli untuk Cegah Karhutla

Kejari juga menyebutkan adanya mekanisme pendaftaran kunjungan dan koordinasi dengan humas bagi awak media sebelum melakukan peliputan.
Pengakuan AWK Media.

AWK Media mengaku telah menerima arahan dari petugas pintu serta humas Kejari saat mencoba melakukan peliputan beberapa waktu lalu, antara lain permintaan menunjukkan identitas, menyampaikan agenda liputan, serta pembatasan area saat pengambilan gambar.

“Kami hanya menanyakan apakah aturan tersebut merupakan kebijakan pusat atau lokal agar dapat menyampaikan informasi secara akurat kepada pembaca,” kata [Deni Joey / kaperwil media suaramasyarakat.

Menurut Nya memberikan catatan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers penting dijaga, namun pengaturan teknis di tempat pelayanan publik juga dapat dibenarkan jika bertujuan menjaga keamanan dan kerahasiaan berkas perkara.

Ia menekankan perlunya SOP yang proporsional, transparan, dan diberitahukan secara jelas kepada awak media.
Permintaan Kejelasan

Beberapa wartawan meminta agar Kejaksaan Agung memberi klarifikasi tertulis mengenai pedoman umum terkait peliputan di kantor kejaksaan, sehingga setiap kejaksaan negeri dapat merumuskan SOP internal yang tidak bertentangan dengan kebebasan pers.

Baca Juga :  Festival Mangga di Alun-Alun Puspawangi Indramayu,

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi.

Catatan Tambahan
Kejaksaan umumnya berkewajiban menjaga kerahasiaan tertentu dalam proses penuntutan dan penyidikan; oleh karena itu pembatasan akses pada beberapa area dan dokumen sering diterapkan.

Praktik koordinasi humas dengan media umum dilakukan di banyak institusi penegak hukum untuk mengatur jadwal, lokasi, dan materi yang sensitif.

AWK Media menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan Kejari Pesisir Selatan dan Kejaksaan Agung untuk memperoleh kepastian aturan, demi memastikan peliputan berjalan sesuai etika jurnalistik dan ketentuan hukum.

Pihak Kejari menyatakan kesediaannya memberikan salinan tata tertib internal kepada media yang mengajukan permintaan resmi.

Apakah Anda mau saya sesuaikan dengan: (1) menambahkan kutipan langsung nama pejabat dan wartawan (kalau ada), (2) menambahkan tanggal kejadian, atau (3) mengubah gaya bahasa menjadi lebih tajam/analitis?

(Joey tim)

Berita Terkait

PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan
Jumat Keliling Polres Tolitoli, Kapolres Tampung Aspirasi Masyarakat
Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon
Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar
Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek
Aktivitas Pelayaran Mulai Berjalan di Pelabuhan Leok, Kapal Kargo Angkut Semen dan Kopra
Tambang Emas di Hutan Lindung Paleleh Barat Diduga Ilegal, Pemkab Buol Sebut Sudah Dibahas
Lapas Leok Maksimalkan Pembinaan Keagamaan dan Keterampilan Warga Binaan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:35 WIB

PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Jumat Keliling Polres Tolitoli, Kapolres Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek

Berita Terbaru