Pesisir Selatan, Sumbar –
suaramasyarakat.com //
AWK Media pada [Rabu 19 agustus 2026 mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) bagi wartawan yang hendak melakukan peliputan di kantor kejaksaan.
Pertanyaan diajukan untuk mengklarifikasi apakah aturan tersebut merupakan kebijakan internal Kejari setempat atau berasal dari Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, [andre], menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sejumlah ketentuan untuk kunjungan dan peliputan di lingkungan kantor kejaksaan.
Menurut [Andre], ketentuan itu diberlakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan berkas perkara, dan kelancaran pelayanan publik.
“Aturan ini bertujuan agar peliputan tidak mengganggu jalannya tugas jaksa dan tidak mengganggu saksi atau tersangka yang sedang berproses. SOP ini merupakan kebijakan internal yang disusun berdasarkan kondisi kantor kami, namun tetap merujuk pada ketentuan umum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia’],” ujar awak media.
Menanggapi apakah SOP tersebut berasal dari Kejaksaan Agung, Kejari menyatakan bahwa beberapa unsur tata tertib mengacu pada pedoman umum yang dikeluarkan oleh instansi pusat, tetapi pelaksanaan teknis dan detailnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di Pesisir Selatan.
Kejari juga menyebutkan adanya mekanisme pendaftaran kunjungan dan koordinasi dengan humas bagi awak media sebelum melakukan peliputan.
Pengakuan AWK Media.
AWK Media mengaku telah menerima arahan dari petugas pintu serta humas Kejari saat mencoba melakukan peliputan beberapa waktu lalu, antara lain permintaan menunjukkan identitas, menyampaikan agenda liputan, serta pembatasan area saat pengambilan gambar.
“Kami hanya menanyakan apakah aturan tersebut merupakan kebijakan pusat atau lokal agar dapat menyampaikan informasi secara akurat kepada pembaca,” kata [Deni Joey / kaperwil media suaramasyarakat.
Menurut Nya memberikan catatan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers penting dijaga, namun pengaturan teknis di tempat pelayanan publik juga dapat dibenarkan jika bertujuan menjaga keamanan dan kerahasiaan berkas perkara.
Ia menekankan perlunya SOP yang proporsional, transparan, dan diberitahukan secara jelas kepada awak media.
Permintaan Kejelasan
Beberapa wartawan meminta agar Kejaksaan Agung memberi klarifikasi tertulis mengenai pedoman umum terkait peliputan di kantor kejaksaan, sehingga setiap kejaksaan negeri dapat merumuskan SOP internal yang tidak bertentangan dengan kebebasan pers.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi.
Catatan Tambahan
Kejaksaan umumnya berkewajiban menjaga kerahasiaan tertentu dalam proses penuntutan dan penyidikan; oleh karena itu pembatasan akses pada beberapa area dan dokumen sering diterapkan.
Praktik koordinasi humas dengan media umum dilakukan di banyak institusi penegak hukum untuk mengatur jadwal, lokasi, dan materi yang sensitif.
AWK Media menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan Kejari Pesisir Selatan dan Kejaksaan Agung untuk memperoleh kepastian aturan, demi memastikan peliputan berjalan sesuai etika jurnalistik dan ketentuan hukum.
Pihak Kejari menyatakan kesediaannya memberikan salinan tata tertib internal kepada media yang mengajukan permintaan resmi.
Apakah Anda mau saya sesuaikan dengan: (1) menambahkan kutipan langsung nama pejabat dan wartawan (kalau ada), (2) menambahkan tanggal kejadian, atau (3) mengubah gaya bahasa menjadi lebih tajam/analitis?
(Joey tim)






