DIAH ISWAHYUNINGSIH RESMI DIPOLISIKAN OLEH WY ATAS DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG.-suaramasyarakat.com.// Kasus hukum kembali membelit seorang perempuan bernama Diah Iswahyuningsih. Kali ini, Diah resmi dilaporkan oleh korban berinisial WY ke Polres Semarang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp60 juta, yang tak kunjung dikembalikan selama dua tahun. 16 JUNI 2025

Ironisnya, ini merupakan kali kedua Diah dilaporkan atas kasus serupa. Sebelumnya, ia juga dilaporkan oleh korban lain berinisial ST dan berakhir dengan Restorative Justice. Meski sudah menyandang status tersangka, Diah kembali melakukan aksi serupa.

Menurut pengakuan WY, awalnya Diah meminjam uang sebesar Rp60 juta dengan alasan mendesak dan menjaminkan mobil pribadi. Namun kenyataannya, mobil tersebut hanya dipinjam selama tiga hari dan kemudian digadaikan secara sepihak. Selama dua tahun lebih, uang tak juga dikembalikan. Tak hanya WY, korban lain berinisial HD juga mengaku kehilangan uang sebesar Rp108 juta dengan modus serupa.

Baca Juga :  Kepsek Tingkat SD di Aceh Timur Keberatan Diduga Dipaksa Beli Paket Buku

“Setiap kali ditagih, jawabannya hanya janji dan alasan berputar-putar. Bahkan kami sempat diancam jika melapor ke polisi,” ujar WY yang geram.

Merasa ditekan dan diintimidasi, kedua korban sempat meminta mediasi ke Korem Salatiga karena suami Diah, berinisial ID, diketahui merupakan anggota TNI aktif. Mediasi dilakukan pada 17 Februari 2025 dan menghasilkan kesepakatan bahwa Diah dan suaminya berjanji mengembalikan seluruh kerugian korban paling lambat 24 April 2025.

Namun hingga tenggat waktu terlewati, janji itu tak ditepati.

“Sudah disomasi secara resmi melalui kuasa hukum kami, tapi tidak diindahkan. Malah Diah balik mengancam korban. Aneh bin ajaib, yang punya utang malah mengintimidasi yang ditagih,” ungkap Joko Tirtono, S.H., kuasa hukum korban dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah.

Baca Juga :  Polres Sigi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Palolo, Tiga Pria di Tetapkan Tersangka

Joko Tirtono yang akrab disapa Bang Jack—dan kerap disindir Diah dalam unggahan statusnya dengan julukan “si kakek berkumis”—menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat.

“Kami sudah siapkan alat bukti formil, termasuk saksi-saksi, untuk menjerat Diah dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Kalau uang klien kami dikembalikan, selesai. Tapi jika tidak, ya siap-siap tidur di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jack.

Laporan resmi telah diterima Polres Semarang pada 12 Mei 2025. Kini, proses hukum sedang berjalan dan publik menanti apakah Diah akan memenuhi kewajibannya atau justru menghadapi jerat hukum yang lebih berat.

Editor : Marthin

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru