Batang – suaramasyarakat.com Ketika institusi Polri di tingkat pusat gencar melakukan reformasi pelayanan dan peningkatan profesionalisme, justru muncul ironi di daerah. Sejumlah oknum penyidik di Unit I Satreskrim Polres Batang dinilai telah mencoreng wajah institusi dengan dugaan penyidikan sembrono, pengabaian fakta hukum, dan diam terhadap pelanggaran yang nyata.
Kasus ini mencuat dari penanganan laporan polisi nomor LP/B/66/IX/2025/SPKT/POLRES BATANG/POLDA JAWA TENGAH yang berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio G 1901 YC. Mobil telah disita dan kini berada di halaman Polres Batang. Namun, publik mempertanyakan legalitas dan etika penyidikan yang dilakukan.
• Pelapor bukan pemilik sah kendaraan (STNK & BPKB atas nama orang lain).
• Status mobil masih kredit aktif di leasing.
• Penyidik tidak memanggil pihak leasing untuk klarifikasi.
• Pelapor diduga menggunakan dua identitas (KTP ganda).
• Tidak ada tindakan dari penyidik terkait dugaan pemalsuan identitas.
• Pelaku utama penggelapan belum ditindak, tapi pihak lain sudah ditekan.
“Kapolri berbicara soal Presisi, profesionalisme, dan pelayanan hukum yang berkeadilan, tapi di daerah malah begini. Oknum di Satreskrim Batang bekerja seolah tidak ada aturan!”
1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen
Barang siapa membuat atau menggunakan dokumen palsu (termasuk identitas ganda), dapat dipidana penjara 6 tahun.
2. KUHPerdata Pasal 584
Kepemilikan barang hanya dapat dibuktikan dengan dokumen sah: STNK, BPKB, atau perjanjian leasing.
3. Perkap No. 6 Tahun 2019
Pasal 15 ayat (1): Verifikasi identitas pelapor dan objek perkara wajib dilakukan sebelum tindakan penyitaan atau pemanggilan dilakukan.
Ketika Mabes Polri tengah membangun kepercayaan publik, oknum penyidik di daerah justru bertindak sebaliknya. Proses penyidikan dinilai dipenuhi kejanggalan, mulai dari asal terima laporan, penyitaan tergesa-gesa, hingga mengabaikan indikasi kuat pelanggaran hukum oleh pelapor sendiri.
“Kalau begini caranya, siapapun bisa lapor pakai KTP siapa saja, mobil bisa disita, dan orang tak bersalah bisa dijadikan tersangka. Ini praktik hukum zaman mana?” tegas pengamat kebijakan publik dari Yogyakarta.
• Evaluasi total penyidik Unit I Satreskrim Polres Batang.
• Periksa dugaan pemalsuan identitas pelapor.
• Panggil pihak leasing untuk memastikan kepemilikan hukum.
• Kembalikan penyidikan ke jalur objektif dan proporsional.
• Tindak oknum yang merusak reputasi Polri di tengah upaya reformasi.
Institusi boleh dibenahi dari atas, tapi kalau oknumnya tetap bebas bertindak semaunya, maka kepercayaan masyarakat tidak akan pernah pulih.
Polri tidak boleh hanya tampak rapi di pusat, tapi berantakan di bawah.
Redaksi SuaraMasyarakat.com
“Tajam ke Fakta, Tegas ke Penyimpangan”. Red Bayu Anggara
Di Tengah Reformasi Polri, Oknum Satreskrim Unit I Polres Batang Justru Coreng Wajah Institusi!”
Batang – Ketika institusi Polri di tingkat pusat gencar melakukan reformasi pelayanan dan peningkatan profesionalisme, justru muncul ironi di daerah. Sejumlah oknum penyidik di Unit I Satreskrim Polres Batang dinilai telah mencoreng wajah institusi dengan dugaan penyidikan sembrono, pengabaian fakta hukum, dan diam terhadap pelanggaran yang nyata.
Kasus ini mencuat dari penanganan laporan polisi nomor LP/B/66/IX/2025/SPKT/POLRES BATANG/POLDA JAWA TENGAH yang berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio G 1901 YC. Mobil telah disita dan kini berada di halaman Polres Batang. Namun, publik mempertanyakan legalitas dan etika penyidikan yang dilakukan.
• Pelapor bukan pemilik sah kendaraan (STNK & BPKB atas nama orang lain).
• Status mobil masih kredit aktif di leasing.
• Penyidik tidak memanggil pihak leasing untuk klarifikasi.
• Pelapor diduga menggunakan dua identitas (KTP ganda).
• Tidak ada tindakan dari penyidik terkait dugaan pemalsuan identitas.
• Pelaku utama penggelapan belum ditindak, tapi pihak lain sudah ditekan.
“Kapolri berbicara soal Presisi, profesionalisme, dan pelayanan hukum yang berkeadilan, tapi di daerah malah begini. Oknum di Satreskrim Batang bekerja seolah tidak ada aturan!”
1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen
Barang siapa membuat atau menggunakan dokumen palsu (termasuk identitas ganda), dapat dipidana penjara 6 tahun.
2. KUHPerdata Pasal 584
Kepemilikan barang hanya dapat dibuktikan dengan dokumen sah: STNK, BPKB, atau perjanjian leasing.
3. Perkap No. 6 Tahun 2019
Pasal 15 ayat (1): Verifikasi identitas pelapor dan objek perkara wajib dilakukan sebelum tindakan penyitaan atau pemanggilan dilakukan.
Institusi Direformasi, Oknum Merusak Citra
Ketika Mabes Polri tengah membangun kepercayaan publik, oknum penyidik di daerah justru bertindak sebaliknya. Proses penyidikan dinilai dipenuhi kejanggalan, mulai dari asal terima laporan, penyitaan tergesa-gesa, hingga mengabaikan indikasi kuat pelanggaran hukum oleh pelapor sendiri.
“Kalau begini caranya, siapapun bisa lapor pakai KTP siapa saja, mobil bisa disita, dan orang tak bersalah bisa dijadikan tersangka. Ini praktik hukum zaman mana?” tegas pengamat kebijakan publik dari Yogyakarta.
• Evaluasi total penyidik Unit I Satreskrim Polres Batang.
• Periksa dugaan pemalsuan identitas pelapor.
• Panggil pihak leasing untuk memastikan kepemilikan hukum.
• Kembalikan penyidikan ke jalur objektif dan proporsional.
• Tindak oknum yang merusak reputasi Polri di tengah upaya reformasi.
Institusi boleh dibenahi dari atas, tapi kalau oknumnya tetap bebas bertindak semaunya, maka kepercayaan masyarakat tidak akan pernah pulih.
Polri tidak boleh hanya tampak rapi di pusat, tapi berantakan di bawah.
Redaksi SuaraMasyarakat.com
“Tajam ke Fakta, Tegas ke Penyimpangan”.
Red Bayu Anggara

