Bener Meriah, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Publik menyoroti tuntutan ringan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap anak salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berinisial FS bin S, terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam perkara tersebut, JPU hanya menuntut pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini terdaftar dengan nomor 55/Pid.Sus/2025/PN Str.
Perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui surat bernomor B-1398/L.1.30/Enz.2/09/2025 tertanggal 9 September 2025, dan diklasifikasikan
sebagai tindak pidana narkotika.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Fernando Safa bin Salwani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.
Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam berkas perkara, jaksa juga melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu plastik putih transparan klip merah berisi sabu seberat 0,11 gram (netto), 2 (dua) paket sabu lainnya masing-masing seberat 0,84 gram dan 0,15 gram (netto), 1 (satu) lembar kertas peper, 1 (satu) sendok kecil dari pipet, serta 1 (satu) kotak rokok merek Sampoerna.
Tuntutan satu tahun penjara tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai hukuman diminta jaksa terlalu ringan, mengingat kasus narkotika termasuk dalam kategori tindak pidana serius seharusnya mendapat perhatian khusus.
“Kalau masyarakat biasa tertangkap sabu, biasanya bisa dituntut lebih berat. Tetapi karena ini anak pejabat, seolah hukummenjadi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga Redelong enggan disebut namanya, Selasa (21/10/2025).
Publik kini menanti langkah majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dalam sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Masyarakat berharap, putusan hakim nantinya dapat memberikan rasa keadilan yang setara bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang keluarga terdakwa.*
Reporter : SiGe


