Aktivis Suara Masyarakat Gaungkan Gerakan Cegah Sindikat LAYANGAN di Batang: Jangan Biarkan Hukum Dimainkan”

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Batang – Semakin maraknya praktik penipuan berkedok gadai mobil ilegal atau yang dikenal dengan istilah “LAYANGAN” membuat sejumlah aktivis dan warga yang tergabung dalam gerakan Suara Masyarakat angkat suara dan mengambil langkah nyata.

Modus ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga menghancurkan reputasi pemilik rental yang sah dan menyesatkan proses hukum. Karenanya, gerakan “Cegah Sindikat Layangan” resmi digaungkan di Kabupaten Batang dan sekitarnya sebagai bentuk edukasi dan perlindungan masyarakat.

Modus Kejam Bernama ‘Layangan’

Sindikat “layangan” adalah praktik di mana seseorang menyewa mobil dari rental resmi, kemudian menggadaikan mobil tersebut ke pihak ketiga (pendana) dengan identitas palsu atau keterangan yang menyesatkan. Setelah menerima uang, pelaku menghilang dan melaporkan mobil tersebut ke polisi sebagai “digelapkan”.

Efeknya?
Pendana kehilangan uang, mobil ditarik sebagai “barang bukti”, dan korban yang niatnya baik justru diperlakukan seolah pelaku kejahatan.

Aktivis Suara Masyarakat: “Stop Permainkan Hukum, Stop Layangan!”

Baca Juga :  *Polres Pidie Jaya Kawal Ketat Karnaval HUT ke-18 Kabupaten: Ribuan Peserta Aman, Lalu Lintas Tertib*

“Kita tidak boleh diam. Sindikat layangan ini bukan hanya mencuri mobil, tapi mencuri kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Mereka memperalat hukum untuk menakut-nakuti orang yang tidak salah,” ujar salah satu aktivis dari Suara Masyarakat dalam orasi edukatif yang digelar di kawasan, Batang.

Gerakan ini fokus pada:
• Sosialisasi kepada pemilik rental mobil agar lebih selektif dalam menyewakan unit.
• Edukasi kepada masyarakat umum dan pendana agar berhati-hati dalam menerima mobil gadai, khususnya dari pihak yang tidak jelas kepemilikannya.
• Mendorong penegak hukum agar tidak mudah menerima laporan penggelapan tanpa verifikasi data kendaraan dan pemilik yang sah.
• Membangun kesadaran kolektif bahwa laporan polisi tidak boleh menjadi alat manipulasi.

Dasar Hukum yang Perlu Dipahami Masyarakat:
1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Tapi harus dibuktikan unsur menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Pelapor juga harus sah secara hukum atas objek yang dilaporkan.
2. KUHPerdata Pasal 584 – Kepemilikan Barang
→ Hanya pemilik yang sah (berdasarkan BPKB atau akta) yang berhak atas kepemilikan dan pelaporan.
3. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
→ Penyidik wajib melakukan verifikasi dan validasi atas identitas pelapor dan barang bukti sebelum mengambil tindakan hukum.
Pesan Moral dari Gerakan Ini:

Baca Juga :  Babak Baru Skandal Kades Kambangan: Warga Tempuh Jalur Resmi, Surat ke Bupati Batang Disiapkan”

“Kami tidak anti hukum. Kami justru ingin hukum ditegakkan dengan benar. Jangan sampai laporan penggelapan dijadikan alat oleh pelaku yang justru memulai kejahatan. Mari kita dukung polisi yang profesional, bukan dimanfaatkan oleh oknum!” – Koordinator Aksi Suara Masyarakat.

Masyarakat Batang diajak untuk lebih cerdas dan waspada. Jangan menerima kendaraan gadai tanpa dokumen sah, dan jangan percaya begitu saja pada cerita manis pelaku.

“Layangan” bukan solusi, tapi jerat hukum. Mari lawan bersama!”

Liputan oleh: Tim Investigasi SuaraMasyarakat.com

Berita Terkait

Dugaan Manipulasi Data Mencuat, Sosialisasi Tambang di Desa Sumur Jomblang Bogo Pekalongan Berakhir Tanpa Kesepakatan”
Orang Mengaku Adik Kapolri Janjikan Lolos Akpol, Warga Pekalongan Ditipu Rp 2,6 Miliar
Kapolres banyuasin pimpin press release 44 pelaku tindak pidana di banyuasin berhasil di amankan
Kasus Sabu, Anak Anggota Dewan Divonis 8 Bulan, Tukang Pangkas 2 Tahun
Anak Anggota DPR Aceh Terjerat Hukum Akibat Narkoba, Hukum Harusnya Adil Tanpa Memilah
Kepsek Tingkat SD di Aceh Timur Keberatan Diduga Dipaksa Beli Paket Buku
Dugaan Selingkuh dengan Istri Warga, Kades Kambangan Dikecam! Polres Batang Redam Ratusan Massa dengan Humanis
Pemimpin Rasa Aib: Warga Kambangan Blado Kepung Balai Desa Tuntut Kades S Mundur”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:37 WIB

Dugaan Manipulasi Data Mencuat, Sosialisasi Tambang di Desa Sumur Jomblang Bogo Pekalongan Berakhir Tanpa Kesepakatan”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Orang Mengaku Adik Kapolri Janjikan Lolos Akpol, Warga Pekalongan Ditipu Rp 2,6 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Kapolres banyuasin pimpin press release 44 pelaku tindak pidana di banyuasin berhasil di amankan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Kasus Sabu, Anak Anggota Dewan Divonis 8 Bulan, Tukang Pangkas 2 Tahun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Anak Anggota DPR Aceh Terjerat Hukum Akibat Narkoba, Hukum Harusnya Adil Tanpa Memilah

Berita Terbaru