Akademisi UMSU: Hadapi Massa Anarkis Tindakan Tegas Polri Sesuai Prinsip Negara Hukum

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Sumur – suaramasyarakat.com // Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., tegaskan bahwa langkah Polri dalam membubarkan massa anarkis bukan merupakan bentuk brutalitas.

Menurut Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), tindakan polri melainkan upaya menjaga keamanan dan melindungi kepentingan masyarakat secara luas.

Dikatakannya, perlu ada pemisahan yang jelas antara aksi unjuk rasa yang sah dan tindakan anarkis. Dalam konteks penyampaian aspirasi, Polri berkewajiban memberikan pelayanan dan pengawalan agar peserta aksi merasa aman.

Namun, ketika unjuk rasa berubah menjadi tindakan perusakan dan mengganggu ketertiban umum, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Dalam negara hukum, Polri bertugas memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan aman. Tetapi ketika situasi berubah menjadi anarkis, Polri wajib bertindak untuk melindungi keselamatan publik dan mencegah kerusakan fasilitas umum,” ujar Alpi di Medan, Senin (1/9).

Baca Juga :  Dampak Positif Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Wahyu Beutong: Pemerintah Diminta Pertimbangkan

Terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban saat terjadi kericuhan, Alpi menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan duka bersama yang tidak diinginkan siapa pun.

Menurutnya, insiden itu tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai kesengajaan dari aparat kepolisian.

“Affan adalah seorang pekerja yang meninggal dalam situasi tidak kita harapkan. Namun, menilai peristiwa ini harus berdasarkan analisis hukum pidana objektif, bukan asumsi atau emosi,” tegas Alpi, juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang.

Dalam perspektif hukum pidana, Alpi menjelaskan pentingnya memahami teori kausalitas untuk menilai akibat dari suatu peristiwa.

Ada beberapa pendekatan yang relevan, seperti meist wirksame bedingung (mencari penyebab utama), ubergewichtstheorie (faktor dominan yang paling berpengaruh), dan art der werdens theorie (sebab yang secara kodrati memunculkan akibat).

Ia menegaskan, insiden tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran bagi amarah massa untuk menyerang aparat atau merusak fasilitas kepolisian.

Baca Juga :  Ketua DPW Rampas08 Aceh Kunjungi DPD Nagan Raya

“Polisi lahir dari masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bertugas menjaga ketertiban yang menjadi kebutuhan bersama. Karena itu, penyerangan terhadap institusi Polri tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Alpi menilai tindakan tegas Polri sejalan dengan konsep hukum pidana tentang keadaan darurat, di mana tindakan tertentu yang pada awalnya tidak diperbolehkan, menjadi sah ketika diperlukan demi kepentingan umum.

Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh politik, agama, adat, akademisi, hingga orang tua, untuk berperan aktif memberikan pemahaman kepada publik agar tidak mudah terprovokasi.

“Stabilitas keamanan adalah syarat utama menuju tercapainya kesejahteraan bangsa. Karena itu, mari saling mengingatkan untuk menjaga ketertiban dan persatuan, sebagaimana ajaran watawa saubil haq watawa saubil sabr,” pungkasnya.*

Reporter : S Adi P

Berita Terkait

Serangan Terhadap Masyarakat Desa KPK Seruway Dinilai Tak Pantas, Tri Septa BA: Hak Rakyat Terkesan Diabaikan
Kisah Keluarga dari Mojokerto, Besuki, dan Jejak Sejarah Majapahit
Mengenang Kisah Pakde Kus, Orang Tua AF (Agus Flores): Dari Pendidikan Akpol hingga Jejak Karya di Sulteng
Warga Pati dan Aliansi Jawa Tengah Akan Kawal Sidang Putusan Supriyono Alias Botok dan Teguh Alias RW di PN Pati, Kamis 5 Maret 2026
Kisah Mualaf di Balik Jeruji: Tahanan Polres Bangkep Ucap Syahadat dan Jalani Ibadah Puasa
Respon Keluhan Masyarakat, Satintelkam Polres Banggai Tegur Pedagang LPG Subsidi Diatas HET
SAPA Minta Pemerintah di Aceh Hentikan Pembiayaan Periklanan Media Cetak
Ketua DPD Rampas08 Aceh Utara Sikapi Viralnya Berita Sorotan Desa Meunye Peut
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Serangan Terhadap Masyarakat Desa KPK Seruway Dinilai Tak Pantas, Tri Septa BA: Hak Rakyat Terkesan Diabaikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Kisah Keluarga dari Mojokerto, Besuki, dan Jejak Sejarah Majapahit

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Mengenang Kisah Pakde Kus, Orang Tua AF (Agus Flores): Dari Pendidikan Akpol hingga Jejak Karya di Sulteng

Senin, 2 Maret 2026 - 07:52 WIB

Warga Pati dan Aliansi Jawa Tengah Akan Kawal Sidang Putusan Supriyono Alias Botok dan Teguh Alias RW di PN Pati, Kamis 5 Maret 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 - 00:06 WIB

Kisah Mualaf di Balik Jeruji: Tahanan Polres Bangkep Ucap Syahadat dan Jalani Ibadah Puasa

Berita Terbaru