Ahli Waris di Sukabumi Tak Akan Diam, Kuasa Hukum Siap Perjuangkan Hak

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI — Persoalan hak waris di Kota Sukabumi memasuki babak serius. Para ahli waris menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan memperjuangkan hak yang mereka yakini merupakan bagian sah dari harta peninggalan.

Didampingi tim kuasa hukum Peran Adil Kharisma Law Firm, ahli waris menyatakan siap menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia apabila hak mereka terus diabaikan atau terdapat pihak yang menguasai maupun memperlakukan harta warisan tanpa dasar hukum yang jelas.

Tim kuasa hukum menegaskan, perjuangan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap pihak mana pun, melainkan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan hak, dan keadilan bagi ahli waris.

Baca Juga :  YA SEKALI Sumsel Audiensi dengan Kesbangpol Sumsel, Perkuat Sinergi Program Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

«“Hak ahli waris bukan sesuatu yang boleh diabaikan. Kami akan kawal dan perjuangkan berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku. Jika jalan musyawarah tidak menemukan penyelesaian, langkah hukum akan kami tempuh,” tegas tim kuasa hukum.»

Secara hukum, Pasal 832 KUHPerdata mengatur mengenai pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris. Sementara Pasal 834 KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk menuntut supaya hak warisnya diserahkan kepada pihak yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan.

Bahkan, apabila terdapat tindakan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi salah satu dasar untuk menuntut pertanggungjawaban dan ganti kerugian sesuai fakta serta pembuktian dalam perkara.

Baca Juga :  285 Petugas Gabungan Kawal Aksi Penyampaian Aspirasi Korban Banjir di Pendopo Bupati Aceh Timur

Ahli waris berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa diam bukan berarti menyerahkan hak.

Dengan pendampingan kuasa hukum, ahli waris akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur yang sah hingga memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian dan rasa keadilan.

“Kami tidak mencari keributan. Kami mencari keadilan. Hak yang memiliki dasar hukum akan kami perjuangkan,” tegas kuasa hukum.

Penulis : Rafi

Editor : Rskn

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru