Suara Masyarakat Himbau Warga Waspada Modus Kredit Mobil Pakai Identitas Orang Lain

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang – Pekalongan.
Pimpinan Umum Suara Masyarakat menghimbau warga untuk mewaspadai praktik pengajuan kredit mobil menggunakan identitas orang lain (pinjam nama) yang kini semakin marak terjadi di wilayah Batang dan Pekalongan. Modus ini melibatkan terduga pelaku yang tidak segan-segan membuat data fiktif dan memaksa calon korban untuk memalsukan dokumen demi melancarkan proses pengajuan kredit.

Pengakuan Korban

Tim investigasi Suara Masyarakat menerima sejumlah laporan dari korban yang mengaku diminta untuk:
• memalsukan tanda tangan,
• mengubah isi dokumen,
• atau menyerahkan data pribadi untuk pengajuan kredit yang bukan miliknya.

Setelah kredit disetujui (ACC), mobil yang keluar dari dealer langsung dijual putus tanpa BPKB (dilengek/dijual lepas). Akibatnya, pemilik identitas yang dipakai terancam ditagih oleh pihak leasing/finance karena secara hukum tetap dianggap sebagai debitur resmi.

Himbauan Kepada Masyarakat

Suara Masyarakat menegaskan agar warga yang merasa namanya dipakai tanpa izin atau karena paksaan, segera melapor ke kepolisian. Laporan cepat sangat penting agar korban tidak terseret perkara hukum dari pihak leasing akibat kredit macet.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Bangkep Segera Limpahkan Berkas Kasus Asusila Kakek terhadap Balita

Berikut beberapa pasal penting yang dapat dijadikan landasan hukum:

1. Pemalsuan Dokumen

Tindakan memalsukan KTP, slip gaji, KK, atau dokumen pendukung kredit termasuk tindak pidana pemalsuan surat:

Pasal 263 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan… diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

2. Penggunaan Identitas Orang Lain untuk Penipuan

Menggunakan identitas korban demi memperoleh keuntungan dapat dijerat dengan pasal penipuan:

Pasal 378 KUHP:
Barang siapa secara melawan hukum dengan tipu muslihat menguntungkan diri sendiri atau orang lain, diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

3. Penyalahgunaan Data Pribadi

Jika pelaku menyalahgunakan dokumen atau data pribadi korban, dapat dijerat UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022):

Pasal 65-67:
Setiap orang yang mengumpulkan, memproses, atau menggunakan data pribadi tanpa hak dapat dikenakan
pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah.

Baca Juga :  Kedapatan Memiliki Sabu,Dua Pemuda Di Kedungwuni Pekalongan Di Amankan Polisi

4. Tindak Pidana Perbankan dan Pembiayaan

Pengajuan kredit menggunakan dokumen palsu dapat termasuk tindak pidana sektor jasa keuangan:

UU No. 21/2011 tentang OJK Pasal 55
Memberikan data palsu kepada lembaga keuangan dapat dikenakan sanksi pidana.

Tips Agar Tidak Menjadi Korban
• Jangan menyerahkan KTP, KK, NPWP, atau dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
• Tolak ajakan “pinjam nama” untuk kredit apa pun.
• Laporkan segera jika ada pihak yang memaksa atau mengancam.
• Pastikan setiap pengajuan kredit dilakukan atas kebutuhan dan tanggung jawab pribadi.

Suara Masyarakat mengajak warga Batang, Pekalongan, dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menjadi korban penyalahgunaan identitas. Tindakan cepat dapat mencegah dampak hukum yang lebih besar dan membantu kepolisian mengungkap jaringan pelaku.
Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Pengusaha Pembakaran Arang di Talang Betutu Mengaku Resah, Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Jadi Sorotan
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Rabu, 30 September 2026 - 09:24 WIB

Pengusaha Pembakaran Arang di Talang Betutu Mengaku Resah, Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Berita Terbaru