Aceh Utara – SuaraMasyarakat.com // Paska peristiwa berpotensi tindak pidana pengrusakan, yakni dugaan pembakaran Kantor dan Pos Jaga milik Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI di Cot Girek oleh sekelompok oknum masyarakat pada hari Minggu, 10 November 2025 lalu
Peristiwa berpotensi kriminal itu berdampak terhadap operasional di Wilayah A Kebun Cot Girek sampai saat ini belum beroperasi dikarenakan masih ada pelarangan oleh peserta aksi masih bertahan dilokasi
Sehingga perusahaan perkebunan sawit milik negara tersebut mengalami kerugian, dikarenakan buah tidak bisa dipanen.
“Manajemen PTPN IV Regional VI telah melaporkan secara resmi ke Mapolres Aceh Utara untuk meminta penyelidikan lebih lanjut dan penindakan terhadap pelaku,” kata Nawal, S.H., Staf Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional VI.
Pejabat tersebut juga menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan upaya untuk mencegah kejadian tersebut, namun tidak dapat mengantisipasi aksi massa yang berjumlah besar.
Jelas Nawal, S.H., laporan tersebut diterima oleh Polres Aceh Utara dengan nomor LP/B/156/XI/2025/SPKT/Polres Aceh Utara, dan mengacu pada pasal 406 ayat 1 KUHP mengenai pengrusakan aset perusahaan.
Menurut laporan, aset dirusak dan dibakar meliputi 1 Unit Kantor Afdeling III, 17 Pos dibakar, dan 10 Pos dirusak di beberapa Afdeling di Cot Girek, Aceh Utara. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan dilakukan oleh sekelompok massa yang berjumlah lebih dari 200 orang.
Sebelumnya, Polres Aceh Utara telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara intensif dan profesional untuk mengungkap kasus ini,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprinato, SH, M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Ibrahim, S.H., M.H.*
Reporter : SurPa

