Batang — Dunia maya kembali dihebohkan oleh kabar dugaan intimidasi dari pihak KSPP Syariah SM NU Pekalongan terhadap seorang nasabah bernama Sukaryo, yang sebelumnya sempat viral di media sosial karena memohon keringanan ujroh (imbalan jasa) yang dianggap memberatkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak koperasi diduga meminta Sukaryo untuk menghapus unggahan TikTok-nya, bahkan disertai ancaman akan dilaporkan ke pihak berwajib bila tidak menuruti permintaan tersebut. Tindakan ini dinilai publik sebagai bentuk arogansi dan ketidakmauan menerima kritik dari masyarakat maupun awak media.
“Kalau koperasi yakin menjalankan prinsip syariah dan transparan, mestinya tidak perlu takut dikritik. Apalagi sampai mengintimidasi warga hanya karena unggahan di media sosial,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Sukaryo, sebagai nasabah, mengeluhkan tingginya beban ujroh yang semula mencapai Rp107 juta, kemudian turun menjadi Rp50 juta. Dalam proses negosiasi, Sukaryo mengajukan pembayaran Rp4 juta, kemudian Rp10 juta, hingga akhirnya mencapai Rp15 juta. Namun, pihak koperasi disebut tetap bersikeras meminta Rp25 juta, dengan dalih adanya laporan di Polres Batang terkait coretan tembok yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai koperasi itu sendiri.
Alih-alih menyelesaikan permasalahan secara profesional dan memperbaiki kinerja lembaga, oknum koperasi justru menekan pihak nasabah agar menghapus konten dan mencabut laporan polisi. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: apakah koperasi berbasis syariah seharusnya bersikap seperti itu?
“Syariah itu bukan sekadar nama, tapi juga perilaku. Kalau ada masalah, selesaikan dengan musyawarah, bukan dengan ancaman,” sindir salah satu warganet di kolom komentar media sosial yang ramai membahas kasus ini.
Menurut data yang beredar, laporan hukum dengan nomor: LI/448/XI/2025/RESKRIM telah terdaftar di Polres Batang, dan proses hukumnya disebut akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menilai, lembaga keuangan berbasis syariah seharusnya menjadi contoh dalam keadilan, transparansi, dan etika pelayanan. Jika benar ada praktik intimidasi terhadap nasabah, hal itu jelas mencoreng nama baik koperasi dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan berbasis keagamaan.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga koperasi, agar lebih terbuka terhadap kritik dan mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui sikap profesional, bukan tekanan.
“Masyarakat sekarang cerdas. Kalau ada dugaan penyimpangan atau tindakan sewenang-wenang, pasti akan disorot publik. Transparansi adalah kunci kepercayaan,” tutup salah satu aktivis ekonomi rakyat di Batang. Red – Bayu anggara






