Anak Anggota DPR Aceh Terjerat Hukum Akibat Narkoba, Hukum Harusnya Adil Tanpa Memilah

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Publik menyoroti tuntutan ringan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap anak salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berinisial FS bin S, terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam perkara tersebut, JPU hanya menuntut pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini terdaftar dengan nomor 55/Pid.Sus/2025/PN Str.

Perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui surat bernomor B-1398/L.1.30/Enz.2/09/2025 tertanggal 9 September 2025, dan diklasifikasikan
sebagai tindak pidana narkotika.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Fernando Safa bin Salwani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga :  Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam berkas perkara, jaksa juga melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu plastik putih transparan klip merah berisi sabu seberat 0,11 gram (netto), 2 (dua) paket sabu lainnya masing-masing seberat 0,84 gram dan 0,15 gram (netto), 1 (satu) lembar kertas peper, 1 (satu) sendok kecil dari pipet, serta 1 (satu) kotak rokok merek Sampoerna.

Tuntutan satu tahun penjara tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai hukuman diminta jaksa terlalu ringan, mengingat kasus narkotika termasuk dalam kategori tindak pidana serius seharusnya mendapat perhatian khusus.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Kasus Seorang Wartawan Diparang di Wilkum Polres Nagan Raya, Ini Kata KBO Reskrim

“Kalau masyarakat biasa tertangkap sabu, biasanya bisa dituntut lebih berat. Tetapi karena ini anak pejabat, seolah hukummenjadi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga Redelong enggan disebut namanya, Selasa (21/10/2025).

Publik kini menanti langkah majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dalam sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Masyarakat berharap, putusan hakim nantinya dapat memberikan rasa keadilan yang setara bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang keluarga terdakwa.*

Reporter : SiGe

Berita Terkait

Kasus Sabu, Anak Anggota Dewan Divonis 8 Bulan, Tukang Pangkas 2 Tahun
Aktivis Suara Masyarakat Gaungkan Gerakan Cegah Sindikat LAYANGAN di Batang: Jangan Biarkan Hukum Dimainkan”
Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penculikan Viral Penjual Martabak di Kedungwuni
Penyidik Tutup Mata atas Identitas Ganda, Satreskrim Unit I Batang Layak Dievaluasi!
Pemilik Sah Bukan Pelapor, Mobil Disita: Satreskrim Unit I Polres Batang Tak Cek Data?
Barang Bukti Sudah di Tangan, Tapi Pelaku Masih di Lapangan: Ada Apa dengan Unit 1 Satreskrim Polres Batang?”
Dugaan Bon Pinjam: Jurus Licik Perampas Aset, Polres Batang Jangan Jadi Alat Mainan!
Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Kasus Sabu, Anak Anggota Dewan Divonis 8 Bulan, Tukang Pangkas 2 Tahun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Anak Anggota DPR Aceh Terjerat Hukum Akibat Narkoba, Hukum Harusnya Adil Tanpa Memilah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Aktivis Suara Masyarakat Gaungkan Gerakan Cegah Sindikat LAYANGAN di Batang: Jangan Biarkan Hukum Dimainkan”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:57 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penculikan Viral Penjual Martabak di Kedungwuni

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Penyidik Tutup Mata atas Identitas Ganda, Satreskrim Unit I Batang Layak Dievaluasi!

Berita Terbaru