Petugas Koperasi Hadang Dan Cabut Kunci Mobil Nasabah Dijalan Karena Menunggak Bayar Angsuran

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, SuaraMasyarakat.Com Peringatan bagi siapapun yang suka meminjam uang. Belum lama ini seorang Laki-Laki bernama Andre (33) warga Jalan Sidomulyo RT 002 RW 020 Kecamatan Pedurugan, Semarang , mengalami prilaku yang tidak menyenangkan dari ( OPS ) kolektor/ Petugas Koperasi PT. Bintang Karo Persana pada Minggu malam, sekira pukul 19.00 WIB. ( 01/122/2024 )

Kejadian berawal saat korban belum membayarkan cicilan sejumlah uang tagihan yang dipinjam di Kantor koperasi pelaku. Sehingga sesaat korban melintas di Desa Kalipucang, Kecamatan Batang mengendarain mobilnya yang mana mobil tersebut bukan jaminan atas pinjamannya. korban di kepung oleh 8 orang yang mengaku kolektor tetapi tidak membawa dokumen dan identitas yang jelas.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Belakang Eks Kantor DPU Pekalongan

Para pelaku langsung memberhentikan saya dan mengepung saya. Setelah saya berhenti, pelaku langsung mencabut kunci mobil saya, padahal mobil saya tidak ada sangkut pautnya dengam pinjaman itu atau tidak jaminan atas pinjaman saya, ujar Andre.

Melihat hal tersebut, saat melintas di TKP, Tri Septa Bayu Anggara, Pimpinan media Sinergi Mitra Polisi dan Suara Masyarakat ini, mencoba menengahi dan menanyakan pokok permasalahan kenapa Pelaku dengan paksa mencabut dan mengambil kunci kendaarn korban, diduga hendak merampas mobil korban.

OPS saat ditanyakan legalitasnya dan surat tugasnya, tidak mampu untuk menunjukannya kepada awak media dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian. Dia mengakui mempunyai SPPI dan legalitas, akan tetapi sampai berita ini diturunkan, pelaku tidak mampu membuktikan ucapanya.

Baca Juga :  *PLT Kabid Sarana Dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan,  Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten*

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. ( Tim )

Penulis : Tim

Editor : Rvl

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Siswa SMPN 7 Batang Bersinar! Sufa Raih Juara 1 Kyourugi Under 48 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”
Siswa SDN Baros Pekalongan Bersinar! Putra Anggara Raih Juara 1 Kyourugi Under 37 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”
Cetak Generasi Juara! Dojang Kalisalak Harumkan Nama Batang di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 11:06 WIB

Siswa SMPN 7 Batang Bersinar! Sufa Raih Juara 1 Kyourugi Under 48 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”

Sabtu, 18 April 2026 - 10:28 WIB

Siswa SDN Baros Pekalongan Bersinar! Putra Anggara Raih Juara 1 Kyourugi Under 37 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”

Berita Terbaru