Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penculikan Viral Penjual Martabak di Kedungwuni

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan – suaramasyarakat.com, 18 Oktober 2025 – Kasus penculikan Purwanto alias Gacon, seorang penjual martabak di Kedungwuni, yang sempat viral beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

 

 Setelah upaya mediasi antar kedua belah pihak di Mapolda Jateng dan tidak menemui titik kesepakatan, Gacon memilih untuk meneruskan kasus ini ke meja hijau. 

 

Berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian, tersangka bernama DH Alias Dwl Bin HP, kelahiran Pekalongan. Ia merupakan warga Dk. Tambor, Kelurahan Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

 

 

 

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/187/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum, tertanggal 16 Oktober 2025. Dwl diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

 

 

 

Kejadian penculikan ini terjadi pada 25 November 2024, sekitar pukul 18.40 WIB di Dukuh Prawasan, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

 

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana perampasan kemerdekaan,” bunyi keterangan resmi dari kepolisian.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Gresik Gelar Penanaman Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial

 

Penting untuk dicatat, penetapan tersangka ini baru terkait dengan satu kejadian penculikan Gacon di Prawasan. Sementara aduan lain terkait kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Kasus penculikan Purwanto alias Gacon ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat luas. Perkembangan terbaru ini diharapkan dapat membawa titik terang dalam penanganan kasus ini.(Lutfi)

Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penculikan Viral Penjual Martabak di Kedungwuni

 

Pekalongan, 18 Oktober 2025 – Kasus penculikan Purwanto alias Gacon, seorang penjual martabak di Kedungwuni, yang sempat viral beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Setelah upaya mediasi antar kedua belah pihak di Mapolda Jateng dan tidak menemui titik kesepakatan, Gacon memilih untuk meneruskan kasus ini ke meja hijau.

Berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian, tersangka bernama DH Alias Dwl Bin HP, kelahiran Pekalongan. Ia merupakan warga Dk. Tambor, Kelurahan Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Merasa Kecewa Terhadap Penyidik Unit 2 Polresta Pati, Pak Mundakir Berencana Laporkan Balik SPY ke Polda Jawa Tengah

 

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/187/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum, tertanggal 16 Oktober 2025. Dwl diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

 

Kejadian penculikan ini terjadi pada 25 November 2024, sekitar pukul 18.40 WIB di Dukuh Prawasan, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

 

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana perampasan kemerdekaan,” bunyi keterangan resmi dari kepolisian.

 

Penting untuk dicatat, penetapan tersangka ini baru terkait dengan satu kejadian penculikan Gacon di Prawasan. Sementara aduan lain terkait kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Kasus penculikan Purwanto alias Gacon ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat luas. Perkembangan terbaru ini diharapkan dapat membawa titik terang dalam penanganan kasus ini.(Lutfi)

Berita Terkait

Kasus Sabu, Anak Anggota Dewan Divonis 8 Bulan, Tukang Pangkas 2 Tahun
Anak Anggota DPR Aceh Terjerat Hukum Akibat Narkoba, Hukum Harusnya Adil Tanpa Memilah
Pemimpin Rasa Aib: Warga Kambangan Blado Kepung Balai Desa Tuntut Kades S Mundur”
Babak Baru Skandal Kades Kambangan: Warga Tempuh Jalur Resmi, Surat ke Bupati Batang Disiapkan”
Aktivis Suara Masyarakat Gaungkan Gerakan Cegah Sindikat LAYANGAN di Batang: Jangan Biarkan Hukum Dimainkan”
Di Tengah Reformasi Polri, Oknum Satreskrim Unit I Polres Batang Justru Coreng Wajah Institusi!”
Penyidik Tutup Mata atas Identitas Ganda, Satreskrim Unit I Batang Layak Dievaluasi!
Pemilik Sah Bukan Pelapor, Mobil Disita: Satreskrim Unit I Polres Batang Tak Cek Data?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Kasus Sabu, Anak Anggota Dewan Divonis 8 Bulan, Tukang Pangkas 2 Tahun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Anak Anggota DPR Aceh Terjerat Hukum Akibat Narkoba, Hukum Harusnya Adil Tanpa Memilah

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Pemimpin Rasa Aib: Warga Kambangan Blado Kepung Balai Desa Tuntut Kades S Mundur”

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Babak Baru Skandal Kades Kambangan: Warga Tempuh Jalur Resmi, Surat ke Bupati Batang Disiapkan”

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Aktivis Suara Masyarakat Gaungkan Gerakan Cegah Sindikat LAYANGAN di Batang: Jangan Biarkan Hukum Dimainkan”

Berita Terbaru