Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com // Berdasarkan data dan investigasi dari berbagai sumber, diduga terdapat 3 (tiga) perusahaan bergerak dibidang perkebunan beroperasi tanpa lengkapi izin hak guna usaha (HGU),
Pertanyaannya, kenapa ini tidak ditindak dan terindikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait membidangi?
Luas lahan diduga dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, saat ini dibawah pengelolaan PTPN IV Regional 6 di Aceh Tamiang diduga tanpa hak guna usaha (HGU) sekitar 7.530,9 Hektar, benarkah ini?
Informasi ini berasal dari data resmi terhimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit milik badan usaha milik negara (BUMN) di Aceh Tamiang dengan areal lahan paling luas.
Menurut Ketua Aceh Tamiang Coruption Watch (ATCW), Eddi Arnaidi Harahap, dari hasil penelusuran dan investasi tim, perusahaan BUMN ini disinyalir beroperasi tanpa HGU dengan luas lahan tersebut diatas.
“Secara umum di Aceh Tamiang beroperasi puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi dengan total luas areal mencapai 46.084,59 hektar,” jelas Eddi Arnaidi Harahap, Sabtu (18/10/25).
Menurut Ketua ATCW, meskipun pemerintah telah memperketat dan mengerucutkan aturan Regulasi terkait pengelolaan HGU, namun masih ada 3 (tiga) perusahaan perkebunan beroperasi disinyalir tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) resmi,
Sementara 2 (dua) perusahaan meski beroperasi tanpa HGU, tetap lahannya relatif kecil dengan perusahaan yang beroperasi dengan HGU resmi.
Pemerintah saat ini sedang melakukan penertiban dan proses sanksi untuk perusahaan-perusahaan ini agar menegakkan peraturan
perizinan sesuai peraturan berlaku.
Menurut data terhimpun, selain PTPN I, perusahaan lainnya dimaksud, yaitu, PT AS beroperasi di Desa Pematang Durian dan Desa Sekumur Kecamatan Sekerak dan PT. Agro Nanggroe Abadi (ANA) beroperasi di Alur Kering, Desa Kaloy, diketahui menanam 302 hektar diluar ketentuan perizinan atau terkesan melanggar izin HGU.
“Sebagai tambahan, untuk menjadi sorotan publik, ada sembilan perusahaan di Aceh Tamiang yang belum tersertifikasi Indonesian Sustanable Palm Oil (ISPO),” sebut Ketua ATCW.
Sertifikasi tersebut juga bagian dari aturan Regulasi telah berlaku di Indonesia, dimana merupakan kewajiban bagi perusahaan perkebunan dan beberapa diantara nya, PT. Desa Jaya, PT. Dharma Agung, PT Mestika Prima Lestari Indah, PT. Semedam, PT. Sinar Kaloy Perkasa indo, PT. Sisirau, PT. Tanjung Raya Bendahara, PT. Tenggulun Raya, dan PT. Perkebunan dan Pertanian Sumber Asih.
“Ini bukan daftar perusahaan tanpa HGU,melainkan yg belum ISPO masih dalampengawasan ketat BPN,” ungkap Eddi Arnaidi Harahap mengakhiri.*
Reporter : Surya Pase






