Nagan Raya, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Pernyataan sikap alias Ultimatum Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, akrab dengan disapa Mualem tutup tambang emas ilegal telah menggema diblantika publik Tanah Rencong sebagai julukan Provinsi Aceh, bahkan hingga ke seantero Nusantara.
Gaung tersebut menggema melalui informasi dari mulut ke mulut maupun melalui media elektronik dan Online, sehingga menimbulkan keresahan dan keluh kesah masyarakat di beberapa daerah penghasil tambang emas, salah satunya adalah Kabupaten Nagan Raya.
Dalam amatan pernyataan sikapnya, Gubernur Aceh, Mualem Muzakir Manaf berikan deadline dengan tenggak waktu selama 2 pekan (Minggu) semua alat berat jenis Excavator (Beco) harus dikeluarkan dari hutan Aceh.
Bagi masyarakat kawasan tambang emas dikerjakan rakyat tersebut, baik membaca berita media maupun nonton di media sosial (Medsos) terasa perih dan lirih karena disampaikan oleh pemimpin rakyat Aceh dipilihnya sendiri pada saat Pilkada Aceh Serentak tahun 2024 lalu.
“Kami berharap Mualem itu menjadi pemimpin rakyat Aceh dapat membuka peluang kemakmuran bagi rakyatnya, bukan untuk mempersulit kehidupan kami, terutama mata pencaharian kami,” ujar salah seorang warga Seunagan Timur pekerja tambang emas tidak sebut namanya,” Kamis (25/09).
Dan Ops wilayah Nagan Raya, Sopyan A Jalil akrab disapa Dek Yan Betoeng, sikapi pernyataan Mualem terkait tambang emas Rakyat di beberapa daerah di Aceh khususnya di Kabupaten Nagan Raya sangat disayangkan bila dilakukan penutupan atau diberhentikan secara dadakan.
ia menilai, dari adanya aktivitas tambang emas rakyat tersebut dapat membantu menghidupi puluhan ribu rakyat di kabupaten tersebut.
“Jika memang tak ada jalan atau solusi lain untuk tidak menutup atau memberhentikan aktivitas tambang emas rakyat tersebut di wilayah Aceh, khususnya di Nagan Raya, kami minta untuk diberikan kelonggaran waktu hingga akhir tahun ini, mengingat situasi kebutuhan dilapangan bagi masyarakat serba dadakan,” pinta Dek Yan kepada Mualem.
Menurutnya, besar kemungkinan untuk waktu hingga akhir Desember 2025, para masyarakat penambang dan pekerja memiliki ruang berfikir untuk melegalkan usaha tambang milik mereka sesuai ketentuan regulasi pemerintah.
“Mualem sebagai komandan dan sekaligus pimpinan saya, saya bersama masyarakat pegiat tambang rakyat meminta sesegera mungkinn ambil langkah kongkrit sebagai terobosan guna mengantisipasi hilangnya mata pencaharian dan lapangan kerja masyarakat tersebut,” ujar Dek Yan Beutong.
“Jangan aktivitas tambang masyarakat diberhentikan tetapi pihak lain memasukkan perusahaan-perusahaan pertambangan ke daerah-daerah dengan pola seperti Neo Kolonialis, sementara masyarakat kami disini tidak ada pekerjaan akibat tutupnya tambang tersebut di Aceh, khususnya diwilayah kami Nagan Raya juga,” jelas Dek Yan
Disisi lain Dek Yan memberikan contoh, Eksploitasi dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang ada di daerah sudah menunjukkan bukti indikasi pengrusakan lingkungan tetapi mereka sangat aman dan legal melenggang meskipun diduga mereka sudah tabrak aturan.
“Kita berharap kedepannya meskipun harus berbadan hukum legal, Emas dapat di ambil masyarakat sekitar yang tidak ada pekerjaan dikawasan tersebut dan dapat mempekerjakan banyak masyarakat lainnya tidak memiliki mata pencaharian tetap,” harap Dan Ops wilayah Nagan Raya itu..
“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah dengan tujuan baik dan tertib dalam aktivitas ekplorasi, namun pemerintah juga harus pro rakyat, tolong juga pikirkan masyarakat yang ada di daerah Nagan Atas sangat prihatin kita melihatnya,” pinta Sofyan A. Jalil.
Sambungnya, “Mereka mencari sesuap nasi dengan mengendang (mendulang) emas di lahan aktivitas eksplorasi tersebut, dengan harapan dapat hasil untuk menafkahi keluarganya,” papar DanOps KPA Nagan Raya.
Dek Yan menilai, apabila tambang ditutup banyak masyarakat menjadi pelaku dan korban kriminalitas, aksi pencurian, bahkan perampokan akan merajalela akibat krisis ekonomi, “Hal itu terjadi akibat banyaknya pengangguran dan susah nya lapangan kerja,” ungkap Dek Yan dan memohon kepada mualem.*
SurPa






