Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kapolres Blora Diduga Tutupi Mafia BBM

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Blora | PortalIndonesiaNews.Net – Nama Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan akibat pernyataannya dalam konferensi pers pada 26 Mei 2025 yang memfitnah wartawan asal Semarang.

Dalam keterangan resminya, Kapolres menyebut tersangka pernah terlibat pemerasan dan bahkan pernah beraksi di Temanggung. Namun klaim tersebut terbantahkan oleh bukti yang dipegang pihak redaksi.

Fakta baru pun muncul. Seorang wartawan bernama Suyanti resmi melaporkan Kapolres Blora ke Polda Jawa Tengah pada Kamis, 11 September 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/1881/IX/2025/JATENG/SPKT, menjadi langkah hukum balik yang semakin memperkeruh citra kepolisian di mata publik.

Redaksi PortalIndonesiaNews.Net Ikut Dirugikan

Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.Net, Iskandar, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menegaskan, tuduhan Kapolres tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga mencemarkan nama baik medianya.

“Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan Kapolres beserta jajarannya ke Dewan Pers dan Mabes Polri. Sebab, ini bukan hanya soal wartawan yang difitnah, tapi juga nama media yang dicoreng,” tegas Iskandar.

Baca Juga :  Kanit Binmas Polsek Simpang Ulim Sosialisasikan Penerimaan Bintara Brimob Tahun 2025 di MAN 4 Aceh Timur

AWPI Jawa Tengah: Fitnah Tidak Bisa Ditolerir

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jawa Tengah, Ir. Elman Sirait, mengecam keras pernyataan Kapolres Blora.

“Ini pelanggaran berat. Polres belum pernah konfirmasi ke redaksi, tapi langsung konferensi pers dan berujung fitnah. Kami mendukung penuh langkah hukum dari PortalIndonesiaNews.Net. Jangan sampai pers dianggap lemah. Banyak oknum polisi yang sesuka hati demi ambisi jabatan,” tegas Elman.

Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan

Kuasa hukum PortalIndonesiaNews.Net, John L. Situmorang, S.H., M.H., menilai kasus ini penuh kejanggalan. Ia menegaskan, tuduhan pemerasan hanyalah upaya membungkam wartawan yang sedang mengungkap dugaan mafia BBM solar.

Menurut John, setidaknya ada lima poin yang kini menjadi sorotan:

1. Hak wartawan terlanggar saat mengungkap penyimpangan distribusi BBM solar.

2. Kriminalisasi dilakukan dengan tuduhan pemerasan, tanpa menyelidiki fakta mafia BBM.

3. Restorative Justice janggal, dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum meski perkara sudah P21.

Baca Juga :  Seorang Remaja Dilaporkan Tenggelam Disungai Kalikuto, Gringsing Kab Batang

4. Tuntutan gelar perkara khusus, agar fakta yang sesungguhnya terungkap, termasuk dugaan fitnah publik oleh Kapolres.

5. Fitnah kasus Temanggung, Kapolres harus mampu membuktikan tudingannya, jika tidak, pernyataannya merupakan kebohongan serius.

> “Kami meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan gelar perkara khusus. Jika ada yang bersalah, termasuk Kapolres yang menyebarkan fitnah, harus dituntut sesuai hukum,” tegas John.

Ancaman Bagi Kebebasan Pers

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Jika wartawan yang mengungkap fakta justru dikriminalisasi dengan tuduhan sepihak, maka kebebasan pers berada dalam ancaman serius.

Kini publik menunggu langkah tegas Polda Jateng, Dewan Pers, hingga Mabes Polri dalam menangani laporan balik terhadap Kapolres Blora, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Kasus ini bukan hanya soal nama baik wartawan, tapi juga ujian serius bagi integritas Polri di mata rakyat ujar John L Situmorang S.H. M.H.,

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Serangan Terhadap Masyarakat Desa KPK Seruway Dinilai Tak Pantas, Tri Septa BA: Hak Rakyat Terkesan Diabaikan
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Serangan Terhadap Masyarakat Desa KPK Seruway Dinilai Tak Pantas, Tri Septa BA: Hak Rakyat Terkesan Diabaikan

Berita Terbaru