Gus Yazid Siap Diaudit Penggunaan Uang Rp18 Miliar yang Diterimanya

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMASYARAKAT.COMKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, dengan kerugian sekitar Rp237 miliar.

 

Ditemui di sela pemeriksaan di Semarang, Rabu, Gus Yazid membenarkan pemeriksaan berkaitan dengan penerimaan uang yang tidak diketahui asalnya itu.

 

“Saya terima uang, tapi tidak tahu asal usulnya dari mana,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban tersebut.

 

Gus Yazid menyebut uang yang diterimanya dalam beberapa tahap tersebut mencapai Rp18 miliar.

 

Uang tersebut, lanjut dia, berasal dari seseorang bernama Andi yang mengaku sebagai sebagai direktur sebuah perusahaan perkebunan.

 

“Kenal 2023 lewat telepon, meminta doa agar segala urusan dilancarkan,” katanya.

Baca Juga :  Hilang Lima Hari, Kakek 74 Tahun Ditemukan Meninggal di Perkebunan Sawo, Polsek Pagimana Bersama Basarnas Lakukan Evakuasi

 

Seluruh uang itu, lanjut dia, digunakan untuk kegiatan sosial pengobatan gratis, termasuk digelar di berbagai Kodim dan Kodam

 

“Semau saya lakukan (pengobatan gratis) atas nama Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), kan saya memang timnya Pak Prabowo,” katanya.

 

Meski demikian, Gus Yazid tidak tahu asal uang yang diterimanya secara tunai tersebut.

 

Ia mempersilakan pemberian uang tersebut diungkap seluas-luasnya.

 

Menurut dia, terdapat tanda terima terhadap seluruh uang yang diterimanya itu, termasuk untuk penggunaannya.

 

“Saya siap diaudit, jangan saya yang jadi bulan-bulanan. Kalau mau bersih-bersih jangan sepihak, jangan setengah-setengah,” tambahnya.

 

 

Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya membenarkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah yang merugikan negara ratusan miliar itu.

Baca Juga :  Jalin Sinergi Erat, Polres Touna Gelar Kemitraan dengan Awak Media

 

“Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan TPPU,” katanya.

 

Namun, Lukas belum bisa menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

 

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha, sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.

 

Tanah seluas 700 ha dibeli dan telah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha pada tahun 2023 hingga 2024.

 

Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.

 

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH; mantan Penjabat Bupati Cilacap, AM; serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru