Batang – Jawa tengah// suaramasyarakat.com, Polsek Bandar, jajaran Polres Batang, menunjukkan komitmen nyata Polri sebagai pengayom masyarakat dengan memberikan ruang mediasi antara korban dan terduga pelaku dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian dan keadilan yang lebih berimbang, sebelum dilakukan upaya hukum lanjutan.
Kapolsek Bandar menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan perwujudan visi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Restorative justice diyakini mampu menjaga harmoni sosial, mengurangi beban peradilan, serta memberi kepastian hukum yang lebih cepat dan manusiawi bagi kedua belah pihak.
⚖️ Dasar dan Asas Hukum Restorative Justice:
1. Peraturan Kepolisian RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif → memberikan pedoman resmi bagi penyidik untuk mengedepankan perdamaian dalam perkara tertentu.
2. Pasal 19 ayat (1) Perkap No.14 Tahun 2012 → penyidik wajib menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.
3. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 → Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap upaya penyelesaian perkara harus sejalan dengan prinsip keadilan.
4. Asas Ultimum Remedium → hukum pidana adalah upaya terakhir, sehingga penyelesaian secara musyawarah lebih didahulukan bila dimungkinkan.
5. Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam hukum pidana → penegakan hukum harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar penghukuman.
Langkah Polsek Bandar Polres Batang ini selaras dengan semangat Polri Presisi yang terus mendorong pendekatan humanis dalam setiap penyelesaian perkara. Dengan demikian, hukum hadir tidak hanya sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai sarana pemulihan dan perdamaian di tengah masyarakat.
Red – sibay



